Payload Logo
Sengketa Lahan di Kubar
Dilihat 801 kali

Penasihat Hukum terdakwa, Muhammad Masyruh saat ditemui di PN Kutai Barat, Sendawar, Selasa 23 Desember 2025. (Dok: Kata Kaltim/Jantro)

Perkara Pembebasan Lahan di Kubar, Penasihat Hukum Nyatakan Dakwaan Jaksa tak Punya Dasar

Penulis: Jantro | Editor: Agu
24 Desember 2025

KUBAR — Penasihat Hukum (PH) terdakwa Isran Kuis, Muhammad Masyruh menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar atas perkara pembebasan lahan jalan hauling PT Indotama Semesta Manunggal (ISM).

Berdasarkan dakwaan JPU, Isran Kuis diduga menggelapkan uang PT ISM terkait pembebasan lahan di Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp468.906.000.

"Sekarang, apa dasar penggelapan yang dilakukan kliennya kami. Sedangkan perikatan perjanjian notaris belum jelas, dan belum ditunjukkan, apalagi diberikan kepada kami," ujar Muhammad Masyruh kepada katakaltim di PN Kutai Barat, Selasa 23 Desember 2025.

Masyruh menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan salinan perikatan perjanjian kepada notaris.

Namun, notaris menyampaikan bahwa salinan perjanjian jual beli telah diserahkan kepada PT ISM. Notaris juga menyarankan agar salinan tersebut diminta kepada perusahaan.

Ia menilai persidangan atas perkara kliennya seharusnya tidak dilanjutkan. Karena bukti dan kelengkapan penyidikan, menurutnya belum lengkap.

Salah satunya, perikatan perjanjian tersebut belum ditunjukkan dalam proses penyidikan.

"Harusnya kedua belah pihak harus mendapat salinan perikatan perjanjian. Apakah klien kami ada melakukan kekurangan pembayaran, atau ada mengelapkan perusahaan. Sementara posisi perikatan perjanjian itu sendiri belum jelas," ungkapnya.

Lanjutnya, dalam dakwaan disebutkan kliennya diduga melakukan penggelapan Rp468.906.000.

Olehnya itu, ia mempertanyakan dasar perhitungan serta asal-usul nilai kerugian tersebut.

"Klien kami membeli lahan masyarakat. Harga lahan yang dibeli itu pasti dibawah harga kesepakatan dengan perusahaan. Ngak ada ceritanya orang membeli lahan dengan harga rugi," paparnya.

Masyruh menegaskan dalam persidangan selanjutnya, pihak dia akan meminta JPU membuktikan asal-usul kerugian perusahaan yang didakwakan terhadap kliennya.

Ia juga akan membuktikan bahwa kliennya tidak pernah melakukan dugaan penggelapan tersebut.

Masyruh sangat menyayangkan penyidikan terhadap kasus kliennya yang hingga saat ini masih dilanjutkan.

Padahal kliennya dalam kondisi kurang sehat. Bahkan, kliennya belum mampu berbicara untuk menjawab pertanyaan majelis hakim dalam persidangan.

"Klien kami saat ini dalam kondisi yang memprihatinkan, tidak mampu bicara, tidak mempu berjalan, tapi masih tetap dipaksakan diadili. Itulah yang terjadi hari ini. Kami berharap persidangan ini dapat membuka jalan keadilan bagi klien kami," terangnya.

Ditetapkan Tersangka Dalam Kondisi Sakit

Muhammad Masyruh mengungkapkan bahwa penyidik Polres Kutai Barat menetapkan kliennya sebagai tersangka saat yang bersangkutan kondisi sakit.

Penetapan tersangka terhadap kliennya dipertanyakan apakah telah sesuai SOP Kepolisian.

Ia menyatakan terdapat banyak kejanggalan selama proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya.

Penyidik dinilai terus mendesak dilakukannya pemeriksaan terhadap kliennya yang menderita penyakit stroke.

"Pada waktu itu, kita sudah sampaikan ke penyidik kepolisian, bahwasanya klien kami stroke, tidak dapat berbicara dan tidak mampu lagi memberikan keterangan. Tetapi pihak penyidik tetap meminta menghadirkan klien kami," urainya.

Padahal, tambah Masyruh, pihaknya telah melampirkan surat kesehatan serta rekam medis kliennya.

Namun, saat kondisi kliennya tidak mampu bergerak dan berbicara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Klien kami dipaksakan menandatangani berita acara penahanan, dalam kondisi tangan tidak bisa digerakkan dan suara tidak bisa dikeluarkan. Artinya klien kami dipaksakan juga ditahan," pungkasnya. (Jantro)