Payload Logo
u-532220251125185554440.jpg
Dilihat 0 kali

Dua pengedar sabu A (23) dan R (18) diamankan Satnarkoba Polres Kubar. (dok: Akbar Razak/katakaltim)

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Barong Tongkok

Penulis: Akbar | Editor: Agu
5 September 2025

KUBAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat tangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini hasil operasi penyamaran petugas setelah menerima informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Barong Tongkok.

Kasi Humas Polres Kubar, Ipda Sukoco, mengungkapkan kedua pelaku, berinisial A (23) dan R (18) ditangkap pada Sabtu (30/8) di pinggiran Jalan Barong Tongkok, Kubar.

"Kedua tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi narkoba di pinggir jalan Barong Tongkok," jelas Sukoco, Rabu (3/9).

Dalam operasi tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli dan menyepakati lokasi transaksi dengan pelaku.

Saat transaksi hendak dilakukan, kedua pelaku datang ke lokasi langsung diamankan tanpa perlawanan.

"Polisi yang mengetahui informasi langsung melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan barang bukti," ungkap Sukoco.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat 0,6 gram, uang tunai Rp 1 juta, satu ponsel, dan satu unit sepeda motor.

Kedua pelaku kini dihadapkan pada Pasal 132 subsider dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sukoco menambahkan, kedua pelaku saat ini ditahan di Polres Kubar untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)