Polres Bontang gelar konferensi pers terkait penganiayaan anak (aset: katakaltim)

Miris! Ayah di Bontang Tega Aniaya Bayinya Sampai Patah Kaki

Penulis : Redaksi
1 August 2024
Font +
Font -

Bontang – Polres Bontang gelar konferensi pers terkait Kasus penganiayaan seorang bayi berusia 2 bulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Rabu (31/7/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Bontang Frestian Lumban Tobing mengatakan hasil penyelidikan kepolisian telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menahan tersangka AA (34).

Kapolres pun membeberkan bahwa tersangka melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati sering dianggap sebelah mata oleh keluarga istri, dan karena istrinya kerap menolak ajakan berhubungan suami istri. Kekesalan ini kemudian dilampiaskan pada anaknya.

“Alasan dia melampiaskan kekesalannya karena sakit hati dengan perlakuan istri dan keluarga istri,” ungkap Kapolres Bontang kepada awak media.


Baca Juga: Wali Kota Bontang Basri Rase didampingi Wakil Wali Kota Bontang Najirah saat buka bersama di Bontang Kuring (dok: Sandi/katakaltim)Apakah Ingin Lepas dari Basri Rase di Pilkada Bontang? Ini Jawaban Najirah..!!

Lebih jauh Kapolres mengatakan dalam sebulan, penganiayaan tersebut dilakukan sebanyak tiga kali. Pada 6 Juli 2024, tersangka mengangkat kaki korban tanpa memegang badannya, yang mengakibatkan patah tulang kaki sebelah kiri.

Pada 20 Juli 2024, tersangka mencubit lutut kanan korban hingga memar dan menekannya dengan kuku sebanyak tiga kali.

Kemudian, pada 22 Juli 2024, tersangka sengaja menjatuhkan korban dari gendongan ke lantai dengan posisi kepala lebih dulu menyentuh lantai, yang menyebabkan bengkak di bagian kepala.

“Barusan saya mendapat informasi bahwa keadaan terakhir korban mengalami pendarahan di kepalanya,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta,” pungka Kapolres. (*)

Font +
Font -