KUTIM — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, tetap milik Kutim
MK dalam putusannya pada Rabu 17 September 2025, menolak permohonan Pemkot Bontang agar Kampung Sidrap seluas 164 hektar diserahkan oleh Kutim.
Menanggapi itu, Kades Martadinata, Sutrisno, mengatakan putusan final MK dalam sidang perkara nomor 10/PUU-XXII/2024, sudah sesuai prediksi.
"Dari awal sudah prediksi bahwa akan ditolak. Karena Kutim kuat secara regulasi," ungkapnya saat dihubungi, Rabu 17 September 2025.
Sutrisno mengimbau masyarakat Sidrap terus menjaga kondusifitas, bahu-membahu mengembangkan daerah.
"Untuk warga saya sendiri, khususnya warga Kutai Timur yang berada di daerah Sidrap, saya pikir tidak usah bersuara (menanggapi) terlalu berlebihan, tuturnya.
“Adapun keluarga yang di sebelah yang ber-KTP Bontang, saatnya kita sama-sama membangun. Kalau memang kita mengharapkan pembangunan, tentu setiap masalah ada solusinya," sambung Sutrisno.
Lebih jauh dirinya meminta, pasca dibacakannya putusan MK siang tadi, bisa menjadi momentum bagi warga dan pemerintah saling menjaga.
"Tidak usah terlalu merendah bahwa ada yang merasa kalah, saya tegaskan ini posisi bukan menang dan kalah," ucapnya.
Selain itu, Sutrisno menekankan Pemerintah Bontang terbuka memberikan pemahaman kepada warganya yang ber-KTP Bontang yang berada di Kutim.
"Karena ini menyebabkan kekacauan administrasi. Yaa selayaknya mungkin difasilitasi atau ditertibkan pemerintah provinsi lewat Disdukcapil. Bahkan kalau perlu ke Kemendagri," tandasnya. (Cca)












