KUTIM — Taman Nasional Kutai (TNK) merupakan kawasan konservasi yang mewakili ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah di Kalimantan Timur (Kaltim). Ternyata luas wilayahnya pernah mencapai 2 Juta hektar.
Taman nasional ini sebenarnya telah ditetapkan sebagai Hutan Cadangan Suaka Margasatwa (Wildreservaat Koetai) sejak 1934 oleh Pemerintah Belanda, dengan Surat Penetapan GB Nomor: 3843/2/1934.
Sebenarnya, kawasan tersebut awalnya dipersiapkan Pemerintah Hindia Belanda sebagai pasokan potensi sumber daya alam (SDA) seperti mineral. Dan pasokan keanekaragaman hayati di Pulau Borneo.
Kemudian, berselang 2 tahun setelahnya di 10 Juli 1936, TNK ditetapkan sebagai "Wildreservaat Koetai" oleh Sultan Kutai Zelfbestuurs Besluit (ZB) berdasarkan Surat Pengesahan Nomor: 80/22-ZB/1936. Namun di era ini, luas wilayah TNK berkurang menjadi 306.000 Hektar.
Dampak Industri Kayu
Berdasarkan informasi yang redaksi katakaltim terima beberapa waktu lalu dari pihak TNK, pelepasan kawasan 306.000 hektar tersebut untuk kepentingan perburuan di Zaman Kerajaan Kutai.
Dan pada 1957, TNK kembali ditetapkan sebagai "Suaka Margasatwa Kutai" seluas 200.000 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 110/UN/1957, tanggal 14 Juni 1957.
Pelepasan 106.000 Hektar tersebut ternyata untuk industri kayu. Sebab dulunya Indonesia sedang membangun dan butuh modal banyak. Kebetulan modal yang cepat diperoleh saat itu adalah industri kayu.
Setelah itu, pada 1995 Suaka Margasatwa Kutai ditunjuk dan diubah fungsi menjadi "Taman Nasional Kutai" berdasarkan Surat Keputusan Menhut Nomor: 325/Kpts-II/1995, tanggal 29 Juni 1995.
Namun luasnya kembali susut menjadi 198.629 Hektar. Ini karena faktor perluasan Kota Bontang dan pengembangan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).
Terakhir, informasi yang redaksi dapatkan, pada 10 Juni 2014 Menteri Kehutanan RI kembali mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor: SK.4194/ Menhut-VII/KUH/2014, yang menetapkan TNK dengan luas 192.709 Hektar.
Pihak TNK menyebut penetapan itu merupakan buah dari usulan Pemkab Kutim ke Pemerintah Pusat.
“Ternyata setelah ada kajian terpadu lalu ke DPR, dan ke Kementrian, yang disetujui hanya 7.000 hektar lebih dari usulan 24.000 hektar. Sehingga luas Taman Nasional Kutai saat ini 192.709 Hektar,” ucap pihak Balai TNK kepada katakaltim tahun lalu.
Pihak Balai TNK mengaku tak punya kewenangan ikut campur dalam hal itu. Namun penyampaian usulan terkait dampak pelepasan kawasan TNK juga terus dilakukan.
TNK Dibabat
Seiring waktu kawasan TNK menyusut. Hutannya berkurang. Bahkan dari 2 juta hektar, menjadi 192 ribu hektar. Belum diketahui sekarang ini, tahun 2026, luasnya ada berapa.
Tapi, tindakan ilegal di kawasan TNK itu menambah perusakan dan penyusutan lahan. Bahkan baru-baru ini ada penemuan aktivitas ilegal di sana.
Dalam 2 operasi penertiban sepanjang November hingga Desember 2025, Balai TNK bersama tim gabungan menemukan tambang galian C serta pembukaan mangrove ilegal di beberapa titik. Sebanyak 8 unit alat berat disita. Dan beberapa orang diamankan.
Penindakan terhadap aktivis ilegal tersebut berada di wilayah Sungai Sirap, Sangkima, dan Martadinata, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Seluruhnya berada di kawasan konservasi TNK.
Awal Mula Operasi
Operasi pertama di Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, pada 19 November 2025.
Mereka menemukan satu unit alat berat tambang galian C. Operasi berlanjut pada 17 Desember 2025 di Desa Sangkima. Mendapati enam unit alat berat dan dua orang diamankan.
Sehari kemudian, 18 Desember 2025, petugas kembali menindak pembukaan mangrove untuk revitalisasi tambak di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, dengan mengamankan satu unit alat berat dan dua orang.
Modus Para Penambang
Balai TNK mengungkap aneka penyebab kawasan konservasi tersebut terus jadi sasaran aktivitas ilegal.
Kepala Balai TNK, Syaiful Bahri, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha Balai TNK, Kristina Nainggolan, menjelaskan maraknya aktivitas ilegal tidak lepas dari kebijakan enklave.
Kebijakan enklave tersebut diberlakukan pada 2014. Dan kembali muncul dalam usulan tahun 2024.
Menurut Kristina, keberadaan enklave di tengah kawasan TNK justru menghadirkan celah serius perambahan.
Secara visual, kawasan taman nasional terfragmentasi atau terbagi-bagi oleh area non-kawasan yang berada di tengah hutan.
Kata dia, untuk mencapai area enklave itu, pasti harus melewati kawasan taman nasional. Kondisi ini memberi ruang dan akses bagi aktivitas ilegal.
“Baik di dalam kawasan maupun di wilayah pinggiran TNK,” ucapnya, Senin 5 Januari 2026.
Kebijakan enklave acap kali dipolitisasi. Dimanfaatkan pihak tertentu untuk mendorong perambahan kawasan. Terutama menjelang agenda-agenda politik.
“Seolah-olah muncul anggapan, kalau lahan dirambah sekarang, nanti bisa diajukan enklave. Ini yang kami nilai berbahaya bagi eksistensi kawasan konservasi,” tuturnya.
Informasi Bocor
Selain faktor kebijakan, Balai TNK juga menemukan aktivitas ilegal di kawasan tersebut beroperasi dengan sangat terorganisir.
Berdasarkan informasi intelijen di lokasi, satu aktor utama diduga mengendalikan beberapa lokasi tambang galian C. Terduga memanfaatkan pekerja yang berbeda.
“Mereka sudah memetakan titik-titik potensial galian C. Ketika petugas patroli bergerak ke satu lokasi, aktivitas dialihkan ke titik lain. Informasi patroli sering bocor,” bebernya.
Bukan saja tambang ilegal, Balai TNK juga menyoroti masuknya proyek revitalisasi tambak dan pembangunan infrastruktur ke dalam kawasan konservasi TNK.
Menurut Kristina, kawasan konservasi tidak mengenal mekanisme izin pinjam pakai. Termasuk untuk proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD.
“Untuk kawasan konservasi, tidak ada izin pemanfaatan lain selain wisata alam dan penelitian,” bebernya.
“Pembangunan jalan, semenisasi, atau proyek APBD di dalam TNK itu jelas tidak diperkenankan,” sambung dia.
DPR RI Buka Mulut
Kondisi tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak. Termasuk Anggota DPR RI dapil Kaltim, Syafruddin.
“Kalau tidak ditertibkan dari sekarang, nanti akan meluas,” ucap politisi PKB itu dalam keterangannya yang diterima.
Dia tegas menyatakan bahwa penindakan terhadap aktivitas ilegal di TNK tak boleh berhenti di pekerja lapangan saja.
Tapi harus mengungkap otak atau aktor intelektual yang mengendalikan perusakan kawasan konservasi.
Sebab jangan sampai, satu orang yang berulah, justru mengundang pihak lain untuk melakukan perambahan hutan.
“Ini bisa saja membuka ruang bagi semua pihak untuk menggarap lahan TNK itu,” tegas dia geram.
Minta Aparat Tegas!
Lebih jauh, mantan Anggota DPRD Kaltim itu tegas menyatakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
Siapapun yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini harus diberikan sanksi yang jelas. Harus diadili. Harus dihukum.
“Siapapun aktor dari aktivitas ini harus diseret diadili. Jangan dibiarkan,” geramnya lagi.
Syafruddin bahkan mengaku bakal mendukung secara politis soal langkah penegakan hukum terhadap masalah ini.
“Kita akan suarakan ini ke kementerian. Dan saya punya tanggung jawab memperjuangkan ini,” pungkas. (Agu)






