Payload Logo
DPRD Kutim
Balikpapan
Dilihat 715 kali

Pelaku pencurian diamankan Polsek Balikpapan Utara setelah beraksi di tiga lokasi berbeda di Kota Balikpapan, Senin (22/12/2025) (dok: Han/katakaltim)

Modus Sewa Angkot, Pria di Balikpapan Gasak Buah dan Ikan di 3 Lokasi

Penulis: Han | Editor: Agu
23 Desember 2025

BALIKPAPAN — Polsek Balikpapan Utara meringkus pria berinisial R (33) yang diduga mencuri buah-buahan hingga ikan di tiga lokasi berbeda di Kota Balikpapan.

Aksi pelaku dengan modus menyewa angkutan kota (angkot) untuk mengangkut barang hasil curian.

Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi mengatakan, pelaku beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP).

Antara lain di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah, kemudian Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 5 dan Kilometer 9, Balikpapan Utara.

“Dari hasil penyelidikan, ada tiga TKP dengan satu pelaku yang sama,” kata AKP Agus Fitriadi dalam konferensi pers, Senin 22 Desember 2025.

Pencurian dilakukan pada waktu yang berbeda, 4 Desember 2025, 14 Desember 2025, dan 15 Desember 2025.

Pelaku beraksi pada pagi hari, sekitar pukul 06.00 hingga 07.00 Wita, saat kondisi masih sepi dan sebagian toko belum beroperasi.

Aksi R sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya beredar luas di media sosial.

Berbekal rekaman tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

“Pelaku menyasar barang dagangan yang diletakkan di depan toko. Barang yang diambil berupa buah alpukat, ubi sebanyak enam karung, serta ikan nila sekitar 66 kilogram atau enam kantong,” ungkap Agus.

Kapolsek menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyewa angkot seolah-olah untuk keperluan pribadi.

Namun, kendaraan tersebut justru digunakan untuk berkeliling mencari sasaran pencurian di sejumlah lokasi.

“Angkot dipakai pelaku untuk mengangkut barang curian dari beberapa TKP,” jelasnya.

Barang hasil curian tersebut kemudian dijual kembali dengan harga jauh di bawah pasaran di kawasan Pasar Manggar.

Salah satunya ikan nila yang biasanya dijual seharga Rp40 ribu per kilogram, namun oleh pelaku dijual hanya Rp20 ribu per kilogram agar cepat laku.

“Pelaku menjual murah supaya barang cepat habis dan tidak menimbulkan kecurigaan,” tambah Agus.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara,” tutup AKP Agus Fitriadi. (Han)