KALTIM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jatuhkan sanksi kepada para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kaltim.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menyampaikan sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara kepada 36 perusahaan pemegang IUP.
Sanksi diberikan karena perusahaan nakal. Tabrak aturan. Tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang sesuai regulasi.
Padahal, kewajiban mereka jelas-jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Pun diberi sanksi, pemegang IUP tetap wajib mengelola, memelihara, merawat, dan memantau lingkungan di kawasan tambang.
Kementerian menyatakan, sanksi penghentian otomatis dicabut jika perusahaan telah menyerahkan dokumen rencana reklamasi.
“Secara otomatis batal apabila Saudara telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sampai dengan tahun 2025,” ucap Tri Winarno.
Adapun 36 perusahaan Batubara di Kaltim yang diberhentikan sementara antara lain:
1. CV Ayu Wulan Lestari
2. CV Gudang Hitam Prima
3. CV Karya Putra Bersama
4. CV Mangkuradaja
5. CV Muhammad Haikal
6. CV Rahmat
7. CV Rahmat Nikmat
8. Koperasi Banua Bersama
9. Koperasi Pertambangan Mupakat Taka
10. Koperasi Pertanian Amanah Bersama
11. KSU Cipta Karya Tani
12. KSU Gelinggang Mandiri
13. KSU Karya Desa
14. KSU Putra Mahakam Mandiri
15. KSU Tana Danum Taka
16. KUD Padat Karya
17. PT Alam Surya
18. PT Ayus Putra Perkasa
19. PT Borneo Indo Mineral
20. PT Bramudana
21. PT Dian Jaya Artha
22. PT Energi Cahaya Industritama
23. PT Jaya Mineral
24. PT Kevindo Ratu Mineral
25. PT Lunto Bioenergi Prima
26. PT Megatama Power Engineering
27. PT Mitra Energi Agung
28. PT Mitra Handayani Sejahtera
29. PT Mitramega Ocean Global Indonesia
30. PT Multi Sarana Perkasa
31. PT Pelita Makmur Sejahtera
32. PT Sela Bara
33. PT Sentosa Bara Jaya Utama
34. PT Surya Cipta Mahakam
35. PT Tambang Mulia
36. PT Zefina Bara Energi
Diketahui, berdasarkan keputusan Kementerian ESDM, sebanyak 190 perusahaan di seluruh Indonesia yang diberhentikan sementara.
Untuk di pulau Kalimantan, 36 perusahaan batubara di Kaltim yang diberhentikan. Kalimantan Selatan (Kalsel) ada 4 perusahaan batubara.
Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 26 perusahaan batubara. Sementara itu Kalimantan Utara (Kaltara) ada 1 perusahaan batubara. (*)










