Payload Logo
w-975220251125185933282.jpg
Dilihat 378 kali

Perusahaan batubara di Kaltim yang diberhentikan sementara oleh Kementerian ESDM (design: agu/katakaltim)|||

Nakal! 36 Perusahaan Tambang Batubara di Kaltim Tabrak Regulasi, Kementerian Beri Sanksi

Penulis: Ali | Editor: Agu
29 September 2025

KALTIM — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) jatuhkan sanksi kepada para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kaltim.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menyampaikan sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara kepada 36 perusahaan pemegang IUP.

Sanksi diberikan karena perusahaan nakal. Tabrak aturan. Tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang sesuai regulasi.

Padahal, kewajiban mereka jelas-jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Pun diberi sanksi, pemegang IUP tetap wajib mengelola, memelihara, merawat, dan memantau lingkungan di kawasan tambang.

Kementerian menyatakan, sanksi penghentian otomatis dicabut jika perusahaan telah menyerahkan dokumen rencana reklamasi.

“Secara otomatis batal apabila Saudara telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sampai dengan tahun 2025,” ucap Tri Winarno.

Adapun 36 perusahaan Batubara di Kaltim yang diberhentikan sementara antara lain:

1. CV Ayu Wulan Lestari

2. CV Gudang Hitam Prima

3. CV Karya Putra Bersama

4. CV Mangkuradaja

5. CV Muhammad Haikal

6. CV Rahmat

7. CV Rahmat Nikmat

8. Koperasi Banua Bersama

9. Koperasi Pertambangan Mupakat Taka

10. Koperasi Pertanian Amanah Bersama

11. KSU Cipta Karya Tani

12. KSU Gelinggang Mandiri

13. KSU Karya Desa

14. KSU Putra Mahakam Mandiri

15. KSU Tana Danum Taka

16. KUD Padat Karya

17. PT Alam Surya

18. PT Ayus Putra Perkasa

19. PT Borneo Indo Mineral

20. PT Bramudana

21. PT Dian Jaya Artha

22. PT Energi Cahaya Industritama

23. PT Jaya Mineral

24. PT Kevindo Ratu Mineral

25. PT Lunto Bioenergi Prima

26. PT Megatama Power Engineering

27. PT Mitra Energi Agung

28. PT Mitra Handayani Sejahtera

29. PT Mitramega Ocean Global Indonesia

30. PT Multi Sarana Perkasa

31. PT Pelita Makmur Sejahtera

32. PT Sela Bara

33. PT Sentosa Bara Jaya Utama

34. PT Surya Cipta Mahakam

35. PT Tambang Mulia

36. PT Zefina Bara Energi

Diketahui, berdasarkan keputusan Kementerian ESDM, sebanyak 190 perusahaan di seluruh Indonesia yang diberhentikan sementara.

Untuk di pulau Kalimantan, 36 perusahaan batubara di Kaltim yang diberhentikan. Kalimantan Selatan (Kalsel) ada 4 perusahaan batubara.

Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 26 perusahaan batubara. Sementara itu Kalimantan Utara (Kaltara) ada 1 perusahaan batubara. (*)