Payload Logo
c-840020251125190907865.jpg
Dilihat 378 kali

Perairan Kota Bontang (dok: Agu/katakaltim)

Nelayan Bontang Tersandera Dokumen, Pengawas Perikanan Beri Penjelasan

Penulis: Agu | Editor:
12 November 2025

BONTANG — Sejumlah nelayan di Kota Bontang melaporkan tak mampu berlayar lantaran masalah kelengkapan dokumen standar laik operasi (SLO).

Pengawas Perikanan wilayah kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bontang, M Dany Irawan mengatakan pihaknya telah memeriksa dokumen.

“Selama ini untuk pengawasan itu sudah dilakukan setiap ada pengajuan,” ucap Dany kepada katakaltim, Rabu 12 November 2025.

Dany mengaku bahwa memang administrasi atau dokumen yang diajukan masih belum lengkap. Artinya, ada salah satu dokumen yang tidak berlaku lagi.

“Ada salah satu dokumennya mati atau masa berlakunya sudah habis,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kapal dinyatakan tidak layak secara administrasi. Dengan begitu SLO-nya juga tidak bisa diterbitkan.

Rekomendasi Perpanjangan

Untuk mengatasi masalah ini, pengawas perikanan merekomendasikan untuk memperpanjang atau memperbarui kelayakan dokumen tersebut.

Namun, perpanjangan hanya bisa diajukan jika masa aktif dokumen satu bulan sebelum masa berlaku habis.

Jika dilakukan sebelum satu bulan masa berlaku habis, maka tidak ada lagi pengecekan faktual atau kelayakan fisik.

Sayangnya kebanyakan nelayan mengajukan perpanjangan tidak sesuai dengan regulasi. Artinya, masa berlaku sejak lama tidak aktif.

Sehingga jika mereka kembali mengajukan dokumen, tidak terhitung sebagai perpanjangan, tetapi terbilang membuat baru.

“Nah, rata-rata nelayan kemarin ternyata kelayakannya sudah mati lama, ada yang dari tahun lalu. Jadi proses perpanjangannya itu seperti pengajuan baru,” terangnya.

Harus Verifikasi Faktual

Solusi konkret dari persoalan ini adalah pengajuan atau pembuatan baru dokumen SLO. Namun, harus dilakukan verifikasi faktual oleh pihak Kementerian.

Berbeda dengan perpanjangan masa aktif dokumen, cukup hanya lewat online dan tidak perlu verifikasi faktual.

“Harus dilakukan pengecekan. Kalau perpanjangan dia hanya online saja. Nanti beberapa hari atau minggu langsung terbit,” tandasnya.

Komitmen Laksanakan Pengawasan

Dany menyatakan pihaknya berkomitmen melaksanakan pengawasan. Apabila dokumen tidak lengkap, maka tidak ada alasan untuk meloloskan.

“Kalau memang dokumen tidak lengkap, saya nyatakan tidak. Ini demi keselamatan dan kepatuhan regulasi,” tegasnya.

“Jadi setiap mereka mengajukan (dokumen) saya langsung cek ke lapangan,” imbuh Dany.

Diketahui, jika nelayan ingin melakukan pengajuan dokumen baru, mereka bisa lewat online.

Kemudian Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap akan mengutus petugas untuk mengecek langsung secara faktual. (Agu)