Payload Logo
1-525720251125185225379
Dilihat 0 kali

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna (kanan) dan kuasa hukum korban dugaan pelecehan oknum pengacara di Kutim, I Kadek Indra (dok:caca/katakaltim)

Nyaring Dugaan Pengacara di Kutim Lecehkan Karyawan dan Ponakan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Penulis: Agu | Editor:
21 Agustus 2025

KUTIM — Nyaring isu dugaan pelecehan seksual oleh salah satu pengacara di Kutai Timur (Kutim).

Dugaan kasus pelecehan ini pun telah dilaporkan kuasa hukum korban pada Selasa 19 Agustus 2025, di Polres Kutim.

Kapolres Kutim, melalui Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna, membenarkan adanya laporan tersebut.

Pun demikian, dirinya enggan memberikan keterangan lebih spesifik terkait identitas terlapor.

"Intinya ada laporan. Di media sudah beredar juga," kata Ardian ditemui awak media pada Kamis 21 Agustus 2025.

Katanya polisi Kutim sudah memeriksa korban. Dan akan melakukan proses penyelidikan.

Dia tegas, bahwa pihaknya memastikan setiap laporan akan ditangani secara profesional tanpa keberpihakan pada siapapun.

"Laporan itu masuk. Dan kami akan melakukan penyelidikan secara profesional akan dikumpulkan bukti-bukti," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, I Kadek Indra, mengatakan pihaknya sudah punya bukti kuat untuk kasus ini.

"Kita punya bukti yang kuat. Tapi tentu kita hormati kewenangan pihak berwajib menentukan kasus ini seperti apa," terangnya kepada Katakaltim, Kamis 21 Agustus 2025.

Bahkan, ia juga membeberkan, saat ini pihaknya mendapat keterangan dari korban lainnya. “Jadi ada tambahan jumlah korban. Total sudah 5 yang menjadi korban," ungkapnya.

Disebutkan bahwa korban ke-5 yang mengaku merupakan pihak eksternal, tidak memiliki hubungan keluarga seperti 3 korban sebelumnya, juga bukan rekan kerja sebagaimana 1 korban lainnya.

"Pihak eksternal. Baru-baru dia berani bicara. Karena memang kita tau pelaku ini punya power yang besar di Sangatta," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, salah seorang pengacara di Kutim dilaporkan pihak korban ke Polres Kutim atas dugaan pelecehan.

Korban resmi melayangkan laporan yang tercatat dalam surat pengaduan tertulis Nomor TBL/390/VIII/RES.1.24/2025/Reskrim. (*)