Payload Logo
Operasi Patuh Mahakam

Melalui Operasi Patuh Mahakam 2026, Polda Kaltim mengajak masyarakat membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.(Dok : Humas Polda Kaltim)

Operasi Patuh Mahakam 2026 Dimulai, Polda Kaltim Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas

Penulis: Han | Editor:
26 Oktober 2026

BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur resmi memulai Operasi Patuh Mahakam 2026 untuk meningkatkan disiplin pengguna jalan sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, ini menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.

Dimulainya operasi ditandai dengan apel gelar pasukan di Mapolda Kaltim, Senin (26/10/2026). Apel dipimpin Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Rustam Mansur, S.I.K., M.M.

Operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.” Tema tersebut menekankan bahwa terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Dalam amanat apel disampaikan bahwa kepolisian tidak dapat bekerja sendiri untuk mewujudkan lalu lintas yang kondusif. Dukungan masyarakat, instansi terkait, tokoh masyarakat, orang tua, dan tenaga pendidik diperlukan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas.

Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat menaati aturan bukan hanya karena adanya petugas atau ancaman sanksi, tetapi juga karena kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Tujuh Pelanggaran Jadi Sasaran Prioritas

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026, Polda Kaltim memprioritaskan penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas, yaitu:

1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. 2. Pengemudi atau penumpang kendaraan yang tidak memakai sabuk pengaman. 3. Penggunaan telepon seluler saat berkendara. 4. Pelanggaran rambu dan marka jalan. 5. Menerobos lampu merah. 6. Berkendara melebihi batas kecepatan. 7. Melawan arus lalu lintas.

Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kepatuhan terhadap aturan berkendara pun menjadi salah satu langkah penting untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman.

Melalui operasi ini, Polda Kaltim mengajak masyarakat untuk melengkapi perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu-rambu, menjaga kecepatan kendaraan, serta tidak menggunakan ponsel ketika berkendara.

Utamakan Keselamatan di Jalan Raya

Polda Kaltim berharap Operasi Patuh Mahakam 2026 tidak sekadar meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga menumbuhkan kebiasaan berlalu lintas yang bertanggung jawab.

Masyarakat diimbau untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap perjalanan, termasuk dengan menggunakan helm SNI, mengenakan sabuk pengaman, dan menghormati hak pengguna jalan lainnya.

Dengan dukungan dan kesadaran bersama, pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026 diharapkan mampu mewujudkan kondisi lalu lintas yang tertib, aman, lancar, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

Dilihat 695 kali