BALIKPAPAN — Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menemukan ratusan botol minuman keras saat melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha selama bulan suci Ramadan. Temuan tersebut diperoleh dalam kegiatan monitoring yang digelar pada Minggu (15/3/2026) malam hingga Senin (16/3/2026) dini hari.
Kegiatan pengawasan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang mengatur penutupan sementara tempat hiburan malam dan arena permainan bola sodok atau biliar selama Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah kota melakukan langkah tersebut untuk menjaga ketertiban serta menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Sekitar 85 personel gabungan diterjunkan untuk melakukan patroli dan pengecekan di sejumlah lokasi usaha. Tim tersebut terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Saat melakukan pemeriksaan di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 4,5, Kecamatan Balikpapan Utara, petugas menemukan ratusan botol minuman keras dari berbagai merek yang disimpan di dalam toko tersebut. Setelah dilakukan pendataan, jumlah minuman keras yang ditemukan mencapai 425 botol.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan. Pemilik toko yang diketahui bernama Jumaidi telah diberikan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
“Pemilik usaha sudah kami panggil untuk dimintai klarifikasi terkait temuan ini. Pemeriksaan akan dilakukan di kantor Satpol PP Balikpapan,” ujar Boedi.
Selain menemukan minuman keras di salah satu toko, tim gabungan juga melakukan pengecekan di sejumlah tempat hiburan dan arena biliar di berbagai wilayah kota. Dari hasil pemantauan tersebut, petugas tidak mendapati adanya aktivitas operasional di lokasi-lokasi yang diperiksa.
Hal tersebut, menurut Boedi, menunjukkan sebagian besar pelaku usaha di Kota Balikpapan telah mematuhi aturan yang diberlakukan selama Ramadan. Ia mengapresiasi para pengusaha yang mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Meski demikian, pihaknya tetap mengingatkan agar seluruh pelaku usaha mematuhi kebijakan yang berlaku. Satpol PP bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan secara berkala selama Ramadan guna memastikan aturan tersebut dijalankan dengan baik.
“Pengawasan akan terus kami lakukan agar suasana Ramadan di Balikpapan tetap aman dan kondusif. Jika ditemukan pelanggaran yang berulang, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan aturan selama bulan suci bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha, melainkan juga sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.(han/ adv Diskominfo Balikpapan)














