Balikpapan — Upaya penertiban terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran kembali digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan. Dalam operasi gabungan yang melibatkan sejumlah instansi terkait, petugas berhasil mengamankan sebanyak 19 unit pom mini ilegal yang tersebar di berbagai titik kota.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah (perda) serta Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang mengatur aktivitas penjualan BBM eceran. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi bahaya yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan peralatan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan.
“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga langkah preventif untuk menghindari potensi bahaya, seperti kebakaran, yang bisa terjadi akibat penggunaan pom mini tanpa standar keamanan,” ujar Izmir, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan, sebagian besar pom mini yang ditertibkan tidak memiliki izin resmi dan tidak dilengkapi sistem keamanan yang layak. Kondisi ini dinilai sangat berisiko, terutama karena penjualan BBM dilakukan di area permukiman padat penduduk.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha terkait pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai aspek keselamatan dalam menjalankan usaha BBM eceran.
“Dari hasil operasi kemarin, terdapat 19 unit pom mini yang kami amankan. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Izmir menyampaikan bahwa para pelanggar akan menjalani proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Balikpapan. Keputusan terkait nasib barang bukti nantinya akan ditentukan berdasarkan putusan hakim.
Satpol PP memastikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah di Balikpapan. Hal ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai regulasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha BBM eceran, agar mematuhi aturan yang berlaku. Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan usaha,” tutup Izmir.(Adv Diskominfo Balikpapan)














