BONTANG - Digitalisasi layanan perizinan terus dikembangkan Pemerintah Kota Bontang melalui sistem OSS dan aplikasi MPPD. Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan sistem tersebut mempermudah pelaku usaha mengurus legalitas secara mandiri maupun melalui pendampingan.
Menurutnya, pelaku usaha kini cukup membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS dengan memasukkan data diri dan memilih KBLI sesuai jenis usaha. Setelah itu, sistem otomatis menghubungkan permohonan dengan OPD teknis terkait.
“Kalau kesehatan nanti masuk ke Dinas Kesehatan, kalau lingkungan ke DLH. Kami di PTSP sifatnya administrasi dan registrasi,” ujarnya.
Aspiannur menyebut masih banyak masyarakat yang bingung menggunakan OSS, terutama dalam pengurusan izin teknis seperti SLHS dan sertifikat standar. Karena itu DPMPTSP rutin membuka layanan pendampingan dan sosialisasi.
Bahkan beberapa perusahaan besar sudah memiliki admin khusus perizinan yang dapat mengurus izin secara mandiri melalui sistem digital tersebut.
“Sekarang semua harus legal dan masuk sistem. Kalau tidak berizin akan sulit kerjasama dengan perbankan maupun program bantuan,” jelasnya.
Ia berharap digitalisasi perizinan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan standar pemerintah.(Adv)














