BONTANG - Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kini menjadi syarat penting bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Kota Bontang.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan, SLHS wajib dimiliki restoran, hotel yang memiliki layanan makanan, hingga dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Aspiannur, sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa usaha telah memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan lingkungan.
“SLHS itu memastikan usaha layak secara kesehatan dan keamanan pangan. Ada standar higienis yang harus dipenuhi,” katanya.
Ia menjelaskan, proses pengajuan dilakukan melalui OSS dengan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah data usaha masuk, permohonan diteruskan ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan teknis.
Tim kesehatan lingkungan akan melakukan pengecekan sarana prasarana, sistem sanitasi, hingga kelayakan lokasi usaha. Pemeriksaan dilakukan detail karena menyangkut kesehatan masyarakat.
“Kalau klinik misalnya, harus ada tenaga teknis, sistem pembuangan limbah, dan sarana yang memenuhi standar,” jelasnya.
DPMPTSP hanya menangani administrasi dan penerbitan izin akhir. Sedangkan rekomendasi teknis sepenuhnya berada di OPD terkait sebelum izin diterbitkan secara resmi.(Adv)















