BALIKPAPAN — Tiga pelaku pencurian mobil truk berinisial T (56), HR (28), HRD (44) warga Balikpapan dan penadahnya HRN (25), diringkus Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sebuah kapak yang digunakan memecah kaca mobil.
Parahnya, mobil truk yang mogok tersebut sempat dijual para pelaku dengan harga Rp50 juta.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Balita di Balikpapan, Polisi Tetapkan Ayah Korban Sebagai Tersangka
Kanit Reskrim Polresta Balikpapan, Ipda Elfra Sitepu mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban.
Korban bilang kendaraan truk yang mogok tersebut telah dicuri di pinggir jalan MT Hariyono Balikpapan, Minggu (4/5/2025) lalu
“Saat itu korban meninggalkan truknya dalam kondisi mogok,” ujar Ipda Elfra saat dikonfirmasi, Rabu 10 Juni 2025.
Korban baru menyadari, ketika kembali ke lokasi ternyata truk sudah tidak ada di tempat.
Dari situ akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Polisi yang menerima laporan langsung mengungkap kasus pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan satu orang berinisial HRN (25) sedang menggunakan truk hasil curian.
Pelaku ini langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Setelah HRN ditangkap, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku utama yaitu T, HR, dan HRD,” jelas Ipda Elfra.
Adapun hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku itu, ia beraksi saat situasi sepi dan tanpa pengawasan.
Ipda Elfra menambahkan, ketiga pelaku beraksi bermodalkan senjata tajam kapak.
Dengan senjata itu, para pelaku memecahkan kaca pintu sebelah kiri truk.
Setelah berhasil masuk, mereka mencoba menyalakan truk namun truk itu tidak menyala.
Tidak kehabisan akal, para pelaku langsung memanggil jasa towing untuk segera memindahkan truk tersebut.
Lalu, pelaku membawa truk menyeberang ke Penajam Paser Utara menggunakan kapal ferry.
“Setelah berhasil dibawa ke seberang, truk kemudian dijual kepada seseorang berinisial HRN senilai Rp 50 juta,” jelasnya.
Sementara, uang hasil penjualan langsung habis digunakan oleh ketiga pelaku tersebut.
“Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)