Dibaca
Loading...
kali
Polres Kubar gelar konferensi pers terkait pembunuhan yang terjadi di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kubar (dok: hadi/katakaltim)

Pelaku yang Tega Habisi Nyawa Korban Rudapaksa Anak di Kubar kini Berurusan dengan Polisi

Penulis : Hadi
 | Editor : Agung
10 February 2025
Font +
Font -

KUBARPolres Kubar gelar konferensi pers terkait kasus dugaan kekerasan s*ksual hingga pemb*nuhan terhadap anak di bawah umur, Senin 10 Januari 2025.

Wakapolres Kubar, Kompol Subari, membeberkan kasus ini bermula pada 29 Januari 2025. Ketika tersangka berinisial M menghadiri pemakaman di wilayah tempat kerjanya.

Saat itu tersangka mampir di salah satu rumah di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, dengan alasan mengisi daya ponsel.

Baca Juga: Ilustrasi perceraian. Saat ini angka perceraian di Kubar dominan mereka yang berusia 23 sampai 30 tahun. (aset: canva/katakaltim.com)92 Perkara Perceraian di Kubar: Rata-rata Usia 23 Hingga 30, Putus Hubungan Dominasi Masalah Ekonomi

Di lokasi tersebut, tersangka bertemu dengan beberapa orang termasuk korban, seorang anak di bawah umur.

Baca Juga: Pelaku pembunuhan di Kubar diamankan polisi (aset: hadi/katakaltim)Pekerja Sawit di Kubar Tewas Setelah Ditebas Rekan Kerjanya

Tersangka pun mengajak korban membeli es. Lalu membawa korban dengan sepeda motornya.

“Namun, bukannya menuju warung, tersangka justru membawa korban ke lokasi sepi di dalam hutan," bebernya.

Kemudian, pelaku mengecek kondisi yang dianggap aman. Tidak lama kemudian melakukan aksi bejatnya.

Sang korban pun berteriak kesakitan. Tapi tersangka panik dan langsung mencekik leher korban hingga tewas.

Saat menyadari bahwa korban sudah tidak bernyawa, tersangka panik dan meninggalkan jasad korban di tempat kejadian.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

“Dia lari ke Kalimantan Tengah,” katanya.

Dengan bantuan Tim Resmob Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah dan Tim Resmob Polres Sambas Polda Kalimantan Barat, tersangka akhirnya diamankan di Dusun Sadayan, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA.

Tersangka pun dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 atau Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Kepolisian Kubar menghimbau masyarakat selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak.

“Demi melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan serupa,” tutupnya. (Hadi)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >