BALIKPAPAN — Jumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan personel Polresta Balikpapan meningkat pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Pun demikian, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan pelanggaran pidana oleh anggota tercatat nihil sepanjang tahun ini.
Berdasarkan data penegakan disiplin dan kode etik internal, pada 2024 terdapat 12 personel yang menjalani proses pelanggaran kode etik.
Jumlah tersebut meningkat menjadi 23 personel pada tahun 2025. Sekitar 47 persen.
“Tahun 2024 hanya 12 orang. Di 2025 bertambah menjadi 23 orang atau naik 47,8 persen,” ujar KBP Anton saat pemaparan kinerja tahun 2025, Rabu 31 Desember 2025.
Menurut Anton, peningkatan tersebut bukan hal yang diharapkan oleh institusi. Langkah penegakan disiplin tetap harus dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan internal.
“Sebenarnya ini tidak kita harapkan. Tapi kita mencoba memangkas sumber-sumber penyakit yang ada di institusi ini,” tegasnya.
Selain pelanggaran kode etik, tindakan disiplin juga meningkat. Pada 2024, tercatat 23 personel dikenai sanksi disiplin.
Jumlah tersebut naik menjadi 32 personel pada tahun 2025, atau meningkat sebesar 30,3 persen.
Sementara itu, Anton menyebutkan bahwa untuk pelanggaran pidana oleh anggota Polresta Balikpapan, tidak ditemukan kasus pada tahun 2025.
“Untuk pidananya, Alhamdulillah, di tahun 2025 ini kosong. Tidak ada,” kata dia.
Terkait sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Anton menjelaskan pada 2024 terdapat dua personel yang diberhentikan.
Adapun pada tahun 2025, jumlahnya menurun menjadi satu personel.
Dalam kesempatan yang sama, Anton juga memaparkan pelaksanaan dan pengelolaan anggaran di lingkungan Polresta Balikpapan.
Ia memastikan seluruh anggaran dijalankan sesuai bidang tugas masing-masing satuan kerja dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Ini adalah anggaran yang kita jalankan, kita laksanakan, dan kita pertanggung jawabkan sesuai bidang tugasnya masing-masing. Setiap pelaksanaan tugas juga dievaluasi, baik oleh internal maupun oleh inspektorat di jajaran kepolisian,” ujarnya. (Han)










