KUTIM — Pemkab Kutim bersama wakil rakyat Kutim sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, Senin (11/11/2024).
Pengesahan Perda ini dilakukan dalam rapat paripurna (rapur) ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025. Berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Sangatta.
Mewakili Pemkab Kutim, Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi turut hadir dalam agenda pengesahan Perda penting ini.
Baca Juga: Skema MYC di Kutai Timur Menawarkan Kesejahteraan dan Percepatan Akses
Rizali menyampaikan ini adalah wujud komitmen bersama antar Pemkab dan DPRD untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat.
Baca Juga: Syarat Sudah 80 Persen, 11 Desa Persiapan di Kutim Rencana Mekar Tahun Ini
“Perda ini merupakan hasil proses harmonisasi dan sinkronisasi yang dilakukan antara Pemerintah Daerah, DPRD, Biro Hukum Pemprov Kaltim, dan Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.
Pengesahan Perda tersebut bukan hanya agenda yang bersifat formal, tetapi juta simbol kerja sama antara DPRD dan Pemkab Kutim dalam berupaya melindungi rakyatnya.
“Melalui pembahasan Raperda ini, terlihat bahwa kedua belah pihak berkomitmen kuat untuk menciptakan peraturan yang efektif dalam melindungi masyarakat dari risiko bahaya kebakaran,” ujarnya.
Rizali berharap agar Perda ini dapat menyalurkan manfaat kepada seluruh masyarakat Kutim. “Semoga kerja keras ini dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat.” (Adv)