PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus membenahi pengelolaan aset tanah milik daerah.
Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat koordinasi bersama Kantor Pertanahan PPU untuk memastikan setiap bidang tanah pemerintah memiliki status hukum yang jelas.
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah lahan Sekolah Nasional Terintegrasi di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.
Pemerintah daerah mendorong agar proses sertifikasi lahan tersebut dapat segera diselesaikan.
Bupati PPU, Mudyat Noor mengatakan, pengamanan aset daerah harus dilakukan secara menyeluruh.
Tidak cukup hanya mencatat tanah dalam administrasi pemerintah, tetapi juga memastikan kepemilikannya didukung dokumen dan legalitas yang sah.
“Penataan aset ini adalah bagian penting untuk memastikan seluruh aset Pemda terjaga dengan baik, baik dari segi administrasi maupun legalitas secara hukum, agar terhindar dari penyalahgunaan serta guna pengamanan aset daerah,” ujar Mudyat, Senin (7/9).
Menurutnya, sertifikat tanah menjadi dokumen penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah.
Hal tersebut semakin penting bagi tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik.
“Kita ingin aset-aset daerah ini jelas statusnya. Jangan sampai secara administrasi tercatat sebagai aset Pemda, tetapi legalitas tanahnya belum kuat,” katanya.
Lahan sekolah di Babulu Darat menjadi salah satu perhatian karena keberadaannya berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan masyarakat.
Pemkab PPU ingin memastikan status lahan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum yang dapat menghambat pemanfaatannya di kemudian hari.
“Khusus fasilitas pendidikan, kepastian lahannya penting supaya kegiatan pelayanan masyarakat tidak terganggu oleh persoalan status tanah di kemudian hari,” terangnya.
Selain aset lahan sekolah, Pemkab PPU dan Kantor Pertanahan juga membahas sejumlah bidang tanah lainnya yang tersebar di wilayah Kabupaten PPU.
Pendataan dan inventarisasi akan dilakukan untuk memetakan kondisi serta status hukum aset-aset tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memperjelas bidang tanah yang telah memiliki legalitas maupun aset yang masih membutuhkan proses penyelesaian administrasi dan sertifikasi.
Mudyat menegaskan, pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan agar proses pengamanan aset berjalan lebih terarah.
“Koordinasi dengan Kantor Pertanahan ini kita lakukan supaya prosesnya bisa lebih jelas dan terarah. Aset yang memang milik pemerintah harus kita amankan secara administrasi maupun hukum,” tegasnya.
Penataan dan sertifikasi aset tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab PPU memperkuat tata kelola barang milik daerah.
Dengan legalitas yang jelas, pemerintah berharap potensi klaim, sengketa maupun penyalahgunaan terhadap aset tanah milik daerah dapat diminimalkan. (Adv)














