Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan terus mempercepat langkah penataan aktivitas pergudangan yang selama ini berkembang tanpa pengendalian yang jelas. Upaya tersebut saat ini difokuskan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Gudang bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan. Aturan tersebut diarahkan sebagai landasan hukum baru yang lebih tegas, sistematis, dan memberi kepastian bagi semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan, Muhammad Anwar, menjelaskan bahwa keberadaan gudang yang tersebar di berbagai kawasan kota selama ini belum memiliki payung regulasi yang spesifik. Kondisi tersebut membuat gudang berdiri di berbagai lokasi, termasuk di area yang sejatinya diperuntukkan bagi permukiman, fasilitas umum, hingga zona yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan gesekan ruang, gangguan lingkungan, serta menurunkan kualitas permukiman.
“Jika perda ini resmi berlaku, pemerintah dapat menetapkan zona kawasan khusus pergudangan sehingga antara area hunian dan lokasi industri penyimpanan memiliki batas yang jelas dan tidak saling tumpang tindih,” ujar Anwar, Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan, penyusunan regulasi tersebut sejalan dengan arahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Balikpapan yang saat ini menjadi pedoman tata ruang jangka panjang.
Selain mengatur lokasi, Raperda ini juga akan memperkuat mekanisme pengajuan perizinan agar lebih terintegrasi dan mudah diawasi. Disdag menilai selama ini banyak fasilitas pergudangan identik dengan bangunan yang hanya memegang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tanpa evaluasi tata ruang ataupun analisis dampak lingkungan yang memadai. Padahal, keberadaan gudang umumnya berkaitan dengan aktivitas bongkar muat, sirkulasi kendaraan berat, hingga potensi risiko keselamatan serta polusi.
Namun demikian, Anwar memastikan bahwa aturan baru ini tidak dibebankan kepada pelaku usaha kecil yang hanya memiliki ruang penyimpanan internal untuk aktivitas operasionalnya. Kebijakan tersebut lebih ditujukan bagi bangunan yang difungsikan sebagai pusat penyimpanan logistik, distribusi barang, atau kegiatan pergudangan skala komersial.
"Keberadaan perda nantinya mampu menciptakan sistem pergudangan yang tertib, aman, transparan, serta tidak mengganggu kehidupan warga," tegasnya.
Pemerintah menilai bahwa pertumbuhan kota harus selaras dengan perencanaan yang matang dan terukur, sehingga perkembangan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan maupun kesehatan lingkungan sekitar. Dengan begitu, kegiatan pergudangan di Balikpapan dapat tumbuh terarah, terkendali, dan mendukung visi pembangunan kota yang ramah investasi serta layak huni.







