SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kaltim telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 24 tahun 2025 tentang Program Pendidikan Gratispol.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), Dasmiah usai menggelar sosialisasi Program Gratispol pada Rabu 18 Juni 2025 di kantor Diskominfo Kaltim.
Kata dia, Pergub ini merupakan dasar hukum dan penjabaran skema yang mengatur pelaksanaan program pendidikan gratis yang dicanangkan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud dan Wakil Gubernur, Seno Aji.
"Sudah ditandatangani pak Gubernur, dasar hukum kami dalam melaksanakan program ini sudah jelas," ujar Dasmiah.
Dia menambahkan, Pemprov Kaltim akan memastikan anggaran untuk program ini tersalurkan sesuai tujuannya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kaltim hingga Akhir April 2025
Salah satu langkah mewujudkan ini, Pemprov akan mengirim anggaran Pendidikan Gratispol langsung ke rekening Perguruan Tinggi.
Selain memudahkan mahasiswa agar tidak repot mengurus ATM ataupun pengurusan administrasi yang rumit, juga agar anggaran tepat guna.
"Jadi nanti skemanya mahasiswa tidak ngambil lagi ke kampus, langsung dibayarkan," terang Dasmiah.
Lebih lanjut, Dasmiah menyampaikan selain Pendidikan Gratispol, seluruh item dari Program Gratispol telah dibuatkan Pergub.
"Masing-masing, dari 7 program masing-masing ada pergubnya, dan itu sudah semua," pungkasnya. (*)