Balikpapan — Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Balikpapan untuk sementara waktu terhenti. Sebanyak 18 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinyatakan belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga operasionalnya dihentikan sejak 31 Maret 2026.
Penghentian ini merujuk pada surat edaran Badan Gizi Nasional (BGN) yang menilai bahwa operasional dapur tanpa dukungan sistem pengolahan limbah yang memadai berpotensi mengganggu kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan. Selain itu, BGN juga merekomendasikan penundaan penyaluran dana bantuan pemerintah hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir H Bagus Susetyo, MM., menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga standar nasional.
“Kita menerima saja karena itu keputusan pusat,” ujar Bagus saat ditemui, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, langkah ini justru menjadi momentum bagi seluruh pengelola SPPG untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Ia menekankan bahwa berbagai persyaratan yang telah ditetapkan harus segera dipenuhi agar program MBG dapat kembali berjalan secara optimal dan berkelanjutan.
“Ada beberapa hal, salah satunya terkait sertifikat juru masak, surat layak higienis, kemudian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Seluruh persyaratan itu harus dipenuhi,” jelasnya.
Bagus juga menegaskan bahwa sebagai mitra pemerintah, SPPG tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap standar menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kalau ada persyaratan, ya harus diikuti. Jangan tidak diikuti,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya keberadaan IPAL dalam operasional dapur, khususnya dalam mengelola limbah hasil kegiatan memasak. Menurutnya, limbah minyak termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) yang harus ditangani secara khusus.
“Limbah minyak harus dinetralisir dulu sebelum dibuang agar tidak mencemari lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dibandingkan limbah air biasa, limbah minyak memiliki risiko pencemaran yang jauh lebih besar terhadap lingkungan, terutama sumber air.
“Yang paling berbahaya itu minyak. Kalau air biasa tidak apa-apa, tapi minyak bisa menjadi polusi air,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Koordinator Wilayah BGN Balikpapan, Laila Suci, belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian operasional tersebut.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap seluruh pengelola SPPG dapat segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan, sehingga program MBG dapat kembali berjalan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya dalam pemenuhan gizi. (han/Adv Diskominfo Balikpapan)














