Payload Logo
z-737920251125185746642.jpg
Dilihat 0 kali

Para tersangka pengedar narkoba yang digelandang ke Polda Kaltim, Selasa (16/9/2025). (Dok: han/katakaltim)

Periode Agustus-September Polda Kaltim Sita 3,5 Kilogram Sabu-sabu, 10 Tersangka Resmi Berbaju Tahanan

Penulis: Han | Editor: Agu
16 September 2025

BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim mengungkap 7 kasus peredaran narkotika selama periode Agustus hingga September 2025.

Dari pengungkapan tersebut, 10 orang resmi berbaju tahanan. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 3.598 gram dan ekstasi sebanyak 3.035 butir.

Ada 3 kasus menonjol. Dua di antaranya adalah jaringan narkoba dari Sumatera Utara dengan melakukan penyeludupan menggunakan jalur udara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari mengatakan, dari 7 kasus yang diungkap, 3 kasus yang menonjol karena jumlah barang bukti yang besar serta keterlibatan jaringan antarprovinsi.

Kasus pertama melibatkan barang bukti berupa sabu sebanyak 1.029,96 gram dan ekstasi sebanyak 475 butir.

“Penangkapan di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, yang beralamat di Jalan Masjid R. Ismah Yudi, Balikpapan Selatan,” ujarnya dalam keterangan pers di Aula Mahakam Polda Kaltim, Selasa (16/9/2025).

Dalam kasus ini tersangka berinisial IR, warga Sumatera Utara. Diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba yang berasal dari Sumatera Utara, yang mencoba menyelundupkan narkoba ke wilayah Kaltim melalui jalur udara.

“Modusnya menggunakan tas koper. Narkoba jenis sabu dan ekstasi diselipkan di antara lipatan baju yang dibawanya di dalam koper,” jelasnya.

Kemudian, kasus kedua, polisi menyita 1.157 gram sabu dan 2.560 butir ekstasi. Pengungkapan di sebuah rumah di Jalan Pangeran Suriansyah No. 64, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.

“Kasus kedua ini juga merupakan satu jaringan dengan jaringan narkoba Sumatera Utara yang kami tangkap sebelumnya,” ungkapnya.

Kasus ketiga di sebuah rumah di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.

Polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1.460,3 gram. Para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba yang beroperasi di wilayah Samarinda.

Samarinda dan Balikpapan Jadi Pasar Utama Narkoba

Menurut Kombes Pol Arif Bastari, pola dari ketiga kasus menonjol ini menunjukkan bahwa wilayah Samarinda dan Balikpapan menjadi target utama peredaran narkoba di Kaltim.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku mencakup pengiriman melalui jalur udara serta memanfaatkan rumah tinggal sebagai tempat penyimpanan dan distribusi narkoba,” ungkapnya.

Dalam 10 bulan terakhir ini, Ditreskoba Polda Kaltim menemukan pengiriman narkoba menggunakan jalur udara, sebelumnya banyak menggunakan jalur darat.

“Selama ini masuknya narkoba dari negara tetangga di Utara Kalimantan, kemudian masuk Kota Samarinda dan Balikpapan. Nah, kali ini masuk dari jalur udara dari Sumatera Utara, Jakarta dan masuk ke Kota Balikpapan,” katanya.

Melalui pengungkapan ini, kata Arif Bastari, Polda Kaltim menyelamatkan warga Kaltim dari penyalahgunaan narkoba sebanyak 21.025 jiwa.

Upah Antar Narkoba

Dalam penyidikan, katanya, dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan upah antara Rp1,2 juta hingga Rp15 juta, tergantung jumlah barang yang dikirim serta peran yang dimainkan dalam jaringan.

“Jadi upah yang diberikan kepada para kurir narkoba ini sangat bervariasi, untuk sekali antar dan pembagian keuntungan perkilonya,” paparnya.

Atas perbuatannya ini, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sesuai dengan jumlah dan jenis narkotika yang dikuasai dan diedarkan.

Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Arif Bastari mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap peredaran gelap narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Jangan ragu untuk melapor. Kita harus putus rantai peredaran narkotika ini bersama-sama," tutupnya. (*)