KUKAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah strategis dengan mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar ke Bankaltimtara.
Kebijakan ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, sebagai upaya menjaga stabilitas arus kas dan memastikan berbagai kewajiban belanja daerah tetap terpenuhi tepat waktu.
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, memberikan penjelasan terkait isu pinjaman daerah sebesar Rp820 miliar yang bersumber dari Bankaltimtara.
Ia menegaskan bahwa pinjaman tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan arus kas jangka pendek, terutama dalam menutup berbagai kewajiban belanja yang jatuh tempo dalam tahun berjalan.
“Kredit itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan cash flow daerah. Kita membutuhkan likuiditas untuk membayar kewajiban, baik kepada pihak ketiga maupun untuk kebutuhan belanja rutin,” ucapnya, Jumat (17/4/2026).
Sunggono menjelaskan, kebutuhan tersebut mencakup pembayaran kepada rekanan atau pihak ketiga, serta berbagai honorarium seperti honor kader posyandu, ketua rukun tetangga (RT), hingga guru mengaji.
Ia menegaskan bahwa pinjaman tersebut bersifat jangka pendek dengan tenor hingga akhir tahun anggaran berjalan, sehingga kewajiban pelunasan harus diselesaikan dalam tahun yang sama.
“Ini pinjaman jangka pendek yang harus dilunasi pada tahun berjalan, jadi bukan untuk jangka panjang,” tegasnya.
Terkait jaminan, Sunggono memastikan bahwa pinjaman tersebut tidak menggunakan aset daerah sebagai agunan. Ia menilai kredibilitas pemerintah menjadi dasar utama kepercayaan dari pihak perbankan.
“Tidak ada agunan. Pemerintah ini lembaga permanen, tidak mungkin lari. Agunan itu biasanya diperlukan jika tidak ada kepercayaan antar pihak,” jelasnya.
Ia juga membantah adanya surat persetujuan khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pinjaman tersebut. Menurutnya, komunikasi dengan pemerintah pusat lebih bersifat konsultatif guna memastikan aspek legalitas kebijakan.
“Kita ke Kemendagri itu untuk konsultasi terkait aturan hukum. Selain itu, kita juga berkoordinasi dengan OJK dan pihak terkait untuk memastikan apakah pinjaman ini diperbolehkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pemerintah daerah disebut telah meminta pendapat dari berbagai lembaga, termasuk otoritas pengawas dan auditor, guna memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Meski belum merinci perhitungan finansial secara detail, Sunggono menyebut kebijakan ini berpotensi memberikan efisiensi apabila dikelola dengan baik, terutama dalam menjaga stabilitas keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pun berkomitmen mengelola pinjaman tersebut secara hati-hati dan transparan agar tidak membebani anggaran daerah di masa mendatang. (Sap)












