SAMARINDA — Polda Kaltim ungkap jaringan narkoba di wilayah Samarinda Kota pada Senin 24 November 2025.
Polisi menangkap seorang pria berinisial MR di pinggir jalan dengan barang bukti sabu 933 gram.
Awalnya warga memberi informasi terjadi aktivitas transaksi sabu di kawasan Samarinda Kota. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim kemudian mendalami.
Akhirnya mereka mendapati keberadaan pelaku MR dan langsung melakukan penyergapan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi satu kemasan plastik bertuliskan 168 Freeso Fried Durian.
“Di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 933 gram,” ucap polisi dalam konferensi persnya.
Turut diamankan satu unit telepon genggam OPPO A17 warna biru yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Dari hasil interogasi singkat, pelaku MR mengakui sabu tersebut merupakan pesanannya dari seseorang berinisial I.
“Dia diberikan imbalan uang Rp1.500.000 untuk mengambil paket narkotika di Samarinda,” tandasnya.
Pelaku juga menerangkan bahwa saat menuju Samarinda, ia meminta bantuan temannya berinisial A.
Namun A tidak mengetahui bahwa tujuan perjalanan tersebut berkaitan dengan narkotika.
Berangkat dari keterangan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim kini melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan di atasnya.
Upaya pengembangan terus dilakukan untuk mengidentifikasi peran pemasok sabu dan jalur distribusinya.
Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
“Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya. (Han)











