Dibaca
74
kali
Polda Kaltim saat memperlihatkan barang bukti sabu 33 Kg hasil pengungkapan Ditreskoba Polda Kaltim, Jumat (25/4/2025). (Dok: hlm/katakaltim)

Polda Kaltim Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sita 33 Kg Sabu asal Malaysia

Penulis : Hilman
 | Editor : Agu
25 April 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim meringkus tiga tersangka yang diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu di Kota Samarinda.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 33 Kilogram yang berasal dari Malaysia.

Direskoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, terungkapnya kasus penangkapan narkoba terbesar periode Januari-April 2025 ini berkat adanya informasi warga.

Baca Juga: Legislator Kaltim kembali duduk bersama menindaklanjuti penyusunan harmoni draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal (P3TKL) (aset: pribadi)Muhammad Samsun Minta Pekerja Lokal Tingkatkan Skill Menghadapi Ketatnya Persaingan

“Narkoba jenis sabu sebanyak 33 Kg ini dikemas dalam kemasan teh dan durian yang merupakan ciri khas pasokan narkoba dari Malaysia,” ucap Arif dalam konferensi pernya, Jumat 25 April 2025.

Baca Juga: Ditreskob Polda Kaltim memusnahakan sebanyak barang bukti narkotika berupa 488,9 gram sabu dan 157 butir pil ekstasi. Kamis 6 Februari 2025. (Dok: hlm/katakaltim)Grebek Jaringan Narkoba di Samarinda, Polda Kaltim Amankan 488 Gram Sabu dan Ekstasi

Penangkapan dilakukan pada Rabu 23 April lalu. 2 tersangka masing-masing R dan P yang saat itu mengendarai mobil dicegat petugas. Dan setelah digeledah, ditemukan 4 kg sabu-sabu.

“Jadi tidak langsung 33 kilogram. Kami amankan barang bukti 4 Kg dulu,” bebernya.

Kemudian polisi melakukan pengembangan. Dari keterangan R dan P, ada lagi sabu yang disimpan di rumah tersangka M di areal Perumahan Bukit Pinang, Kota Samarinda.

“Di tenpat ini, kami temukan sebanyak 29 Kg sabu lagi. Di dalam 2 koper yang diletakkan di dalam kendaraan jenis Avanza hitam,” jelasnya.

Arif mengatakan pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan para tersangka dalam peredaran jaringan narkoba internasional.

Pasalnya sabu yang diamankan berasal dari Malaysia yang hendak dipasarkan di wilayah Kaltim.

Kata dia, tersangka yang masing-masing berinisial R, P, dan M, berasal dari Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur.

Para pelaku dijerat dengan dengan Pasal 112, Pasal 114, Pasal 131, dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidananya adalah seumur hidup maupun hukuman mati.

“Kami masih mendalami untuk keterlibatan mereka dalam jaringan internasional. Atau sebagai apa peranannya, masih kami lakukan pengembangan,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >