KALTIM — Polda Kaltim mengungkap 86 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Operasi Jaran Mahakam 2025.
Dalam operasi yang berlangsung selama 20 hari, sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025, sebanyak 95 orang tersangka diamankan, terdiri dari 23 target operasi (TO) dan 72 non-TO.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro memaparkan hasil tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat 17 November 2025.
Dari 86 kasus yang terungkap, polisi juga mengamankan 79 unit kendaraan bermotor, terdiri dari 7 mobil dan 72 sepeda motor.
Modus yang digunakan para pelaku ini beragam. Di antaranya menggunakan kunci leter T atau kunci duplikat, menyambungkan kabel kontak secara langsung, memanfaatkan kunci kendaraan yang tertinggal.
“Ada juga yang meminjam kendaraan dan tidak mengembalikannya,” ungkap Kapolda.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa untuk 23 tersangka, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan untuk 59 kasus, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan untuk 4 kasus.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap kejahatan curanmor dengan meningkatkan sistem pengamanan kendaraan, seperti menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan kunci di motor meski hanya sesaat.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Operasi ini bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan,” tegas Kapolda.
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kaltim yang telah mendukung pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025.
Kapolda berharap, kerja sama antara kepolisian, tokoh masyarakat, dan media dapat terus ditingkatkan demi menciptakan situasi Kaltim yang aman, nyaman, dan kondusif. (Han)








