BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim ungkap peredaran jaringan narkotika internasional jenis sabu di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar). Bersama barang bukti sabu seberat total 8 Kg, mengamankan seorang tersangka berinisial R.
“Sekitar pukul 18.00 Wita, kami terima laporan ada transaksi narkoba Di salah satu rumah makan di Jalan Makroman, Samarinda. Di Lokasi tersebut, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pelaku berinisial R yang kedapatan membawa 50 gram sabu di saku celananya,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Rhezky Satya, Kamis (21/11/2024).
Sabu ditemukan kembali di lokasi kedua dan ketiga
Rhezky Satya menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang haram tersebut di sebuah ruko di Jalan Sungai Lima, Kecamatan Anggana, Kukar.
Baca Juga: Terkait Suap Proyek Jalan di Kaltim, KPK Rampungkan Kasus dengan Sejumlah Bukti
“Ditempat kedua ini tim kami menemukan sebanyak 12 bal paket sabu,” ujarnya.
Kemudian kasus ini kembali dikembangkan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, dimana ada lokasi ketiga tempat penyimpanan barang haram tersebut, yaitu sebuah rumah di tepi Sungai Handil, Kecamatan Anggana, Kukar.
“Di lokasi ketiga rumah di tepi Sungai Handil, kami kembali temukan sebanyak 7 Kg sabu,” ujarnya.
Selamatkan 80.790 jiwa dari penyalahgunaan narkoba
Rhezky Satya menambahkan, dari semua temuan sabu tersebut, maka total barang bukti yang diamankan sebanyak 8.079 gram bruto atau 7.660 gram netto.
“Jumlah sabu yang diamankan ini, bisa menyelamatkan hingga 80.790 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Sedangkan nilai sabunya di pasaran, dengan jumlah tersebut bisa mencapai Rp12,18 miliar,” tegaskan.
Dalam kasus ini Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim juga menyita barang bukti lainnya yakni 2 unit ponsel, 1 timbangan digital, 2 tas ransel, 1 bundel plastik klip, dan 1 sepeda motor.
Pelaku dikendalikan jaringan narkoba internasional
Dari pengakuan pelaku R, kata Rhezky Satya, barang haram tersebut dikirim seorang bos jaringan narkoba internasional asal Malaysia.
Di mana barang haram tersebut diletakkan di sebuah ruko, kemudian pelaku mengambilnya, sehingga pelaku dan kurir tidak ada interaksi.
“Pada saat ditangkap, sabu ini adalah pengiriman kedua. Sebelumnya pelaku R, sudah menerima 5 Kg sabu dan sudah habis terjual. Kali ini, dari total 10 Kg, masih 8 Kg yang tersisa,” tegasnya.
Rhezky Satya mengungkapkan, sabu yang diterima pelaku ini selanjutnya dipecah menjadi paket-paket kecil atas perintah sang bos untuk dijual eceran.
“1 Kg sabu dipecah menjadi paket 50 gram, lalu menjadi 10 gram untuk dijual secara ritel,” ucapnya. (*)