Payload Logo
Bandar Narkoba

Tersangka pengedar narkoba dan barang buktinya yang diamankan Polresta Samarinda (dok: Polresta Samarinda)

Polresta Samarinda Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 55 Gram Sabu, Bandar Berhasil Kabur

Penulis: Ali | Editor: Agung
1 Maret 2026

SAMARINDA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menggagalkan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial SI (34) diamankan bersama barang bukti sabu dengan total berat bruto lebih dari 55 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.

Di mana, terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan KH Harun Nafsi Gang Rembo, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar Bangkit.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 Wita, tepatnya di depan sebuah rumah di lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan empat poket sabu seberat 2,48 gram bruto yang disimpan dalam kotak lampu dan dibungkus plastik kresek bening.

Selain itu, polisi juga menemukan satu poket sabu seberat 0,60 gram bruto di dalam tas hand bag warna hitam merek Ripcurl yang berada di kamar tersangka.

Sejumlah barang lain turut diamankan, di antaranya plastik klip, sendok penakar, bendel plastik klip, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Aldi yang berdomisili di wilayah Batuah, Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke alamat yang disebutkan. Ketika tim menuju alamat yang dimaksud, terduga atas nama Aldi melarikan diri.

“Namun di lokasi tersebut ditemukan barang bukti tambahan berupa enam poket sabu dengan berat 52,70 gram bruto, timbangan digital, plastik klip, dan sendok penakar,” jelasnya.

Secara keseluruhan, total sabu yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 55,78 gram bruto.

Polisi menduga tersangka SI berperan sebagai penjual atau pengedar narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II dan III UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana terhadap tersangka cukup berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang narkotika,” tegas Kompol Bangkit.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang identitasnya telah dikantongi. (Ali)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025