MAHULU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mahakam Ulu ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Long Bagun, Senin (1/9/2025).
Tersangka berinisial R (25), warga Kabupaten Kutai Barat, diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi narkotika di depan sebuah warung buah di simpang empat, Jalan Poros Kampung Ujoh Bilang, RT 003, Kecamatan Long Bagun.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 2 pocket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram yang disimpan di kantong celana pendek warna abu-abu.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Vivo Y19 berwarna silver dan celana pendek yang digunakan saat kejadian.
Kasat Narkoba Polres Mahakam Ulu, Iptu Sumanta menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, katanya, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap R dan menemukan dua pocket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkapnya, Selasa (2/9).
Polres Mahakam Ulu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
"Sinergi masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Mahakam Ulu," tandasnya. (*)












