Dibaca
141
kali
Tersangka saat diamankan Polsek Loa Kulu, Rabu 23 April 2025 (dok: Humas Polres Kukar)

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 17 Bungkus Sabu-sabu

Penulis : Akbar
 | Editor : Agu
24 April 2025
Font +
Font -

KUKAR — Polsek Loa Kulu, Kukar, tangkap 2 pengguna sabu-sabu di depan Masjid Al-Mizan, Jl. H. MasDamsi, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Rabu, 23 April 2025.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, menjelaskan berawal dari laporan warga adanya kendaraan travel dari Samarinda menuju Kutai Barat yang dicurigai membawa narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu menyelidiki dan menyergap kendaraan tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur (Foto: Polsek Samarinda Kota)Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pemuda di Samarinda Diringkus Polisi

“Hasil geledah kita temukan 17 bungkus plastik berisi sabu-sabu, dengan total berat kotor sekitar 5,6 gram,” ucapnya.

Baca Juga: Kepolisian Kukar tangkap pengedar Narkoba di salah satu penginapan Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kukar, Rabu (01/01/2025). (Dok: Humas Polres Kukar)Polsek Sebulu Kukar Gerebek Penginapan, Amankan Sabu-Sabu 7,75 Gram

Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak rokok yang disembunyikan dalam sebuah tas bermerk REI.

Dua orang pria diamankan sebagai tersangka, yakni berinisial A (34), petani asal Gowa, Sulawesi Selatan dan H (41), sopir asal Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

Dari hasil interogasi awal, diketahui narkotika tersebut dibeli di sebuah loket di Samarinda seharga Rp3 juta dan direncanakan diperjualbelikan di wilayah kebun sawit Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

“Nah hasil tes urine keduanya juga menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkotika,” jelas Kapolsek.

Selain itu, Polsek Loa Kulu turut mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti kotak rokok, tas, dan ponsel yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >