KUKAR — Polsek Tabang amankan pria berinisial P yang diduga edarkan sabu-sabu. Penangkapan terjadi di rumah tersangka, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (6/11/2024) kemarin.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tabang IPTU Aldino Subroto membeberkan anggota segera ke lokasi setelah mendapat laporan warga.
“Ada informasi aktivitas transaksi narkotika di sekitar rumah tersangka. Kami langsung menyelidiki lokasi dan tim menemukan tersangka tengah duduk di ruang tamu rumahnya dan diduga sedang mengonsumsi sabu,” ucapnya kepada awak media.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 0,15 gram yang diduga merupakan sisa pemakaian.
Baca Juga: Polda Kaltim Gaet Influencer Kukar Ciptakan Suasana Aman Jelang Pilkada 2024
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga menemukan tas selempang berisi 11 bungkus plastik dengan total berat sabu 10,84 gram, dua ponsel, sendok takaran, 42 plastik kosong, dan uang tunai Rp 12 juta.
Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial L, yang berdomisili di Desa Ritan Baru.
“Untuk sementara, tersangka dikenakan Pasal tentang Narkotika Golongan I, karena memiliki dan mengedarkan narkotika melebihi lima gram tanpa izin yang sah,” jelasnya.
Polisi saat ini sedang memeriksa tersangka dan saksi-saksi yang ada. Barang bukti telah diamankan polisi.
“Sementara polisi terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan pemasok lainnya,” pungkasnya. (*)