Payload Logo
Narkoba

Dua tersangka pengedar narkoba yang ditangkap kepolisian Kukar (dok: Polres Kukar)

Polres Kukar Ungkap Jaringan Narkoba, Bekuk 2 Tersangka, Sita 78 Bungkus Sabu-sabu

Penulis: Saputra | Editor: Agung Ardaus
6 Februari 2026

KUKAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar bongkar jaringan peredaran gelap narkotika awal Februari 2026.

Polisi Kukar menangkap dua orang tersangka beserta puluhan paket sabu siap edar di wilayah Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar, dan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja.

Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Kukar yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna, melakukan penyelidikan intensif sejak akhir Januari 2026.

Pada Minggu malam, 1 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 Wita, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (35) di pinggir Jalan Poros Balikpapan–Samboja, Kelurahan Sungai Seluang.

Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam tas selempang milik tersangka.

Berdasarkan pengakuan tersangka A, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumahnya di Jalan Argo Wisata KM 23, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 26 bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam botol plastik berlakban hitam.

Total barang bukti yang diamankan dari tersangka A sebanyak 28 paket sabu dengan berat kotor 25,22 gram, beserta timbangan digital, alat hisap, uang tunai, dan satu unit kendaraan roda empat.

Pengembangan lebih lanjut membawa petugas pada tersangka kedua berinisial E (47), yang diamankan pada malam yang sama sekitar pukul 22.30 Wita.

“Tim mengamankan tersangka E di sebuah pondok tidak jauh dari rumah tersangka A,” ucap Kasat Resnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 50 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 9,77 gram yang disimpan di dalam dompet milik tersangka E.

Kepada petugas, tersangka E mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari tersangka A.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kukar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat. (Saputra)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025