KUKAR — Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong Kutai Kartanegara meringkus pria berinisial TAN (32) yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Jalan Stadion, Kelurahan Panji, Senin 27 April 2026, sore.
Kapolsek Tenggarong, AKP Achmad Hanifi, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan di sekitar Kelurahan Loa Ipuh.
"Dari informasi ini, Tim Jatanraskotik segera melakukan penyelidikan di lapangan," Kata Achmad Hanifi.
Hasilnya, kata dia, pada pukul 16.00 WITA, petugas berhasil mengidentifikasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Gang Bahagia, Kelurahan Panji.
Dalam penggeledahan itu, petugas sempat kesulitan sebab pelaku tidak kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram tersebut.
Namun dari hasil penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, tepatnya di sela-sela dinding kayu kamar tersangka.
"Barang bukti sabu dengan berat kotor 0,82 gram tersebut disembunyikan di celah dinding kayu untuk mengelabui petugas.
Selain sabu, kami juga mengamankan pipet kaca, sedotan plastik, bungkus rokok, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi," terang Achmad Hanifi.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenggarong untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 dan KUHP terbaru. (Sap)














