Dibaca
30
kali
Ilustrasi Rudapaksa. Seorang kakek di Kota Bontang tega rudapaksa anak di bawah umur (aset: canva/katakaltim.com)

Polres Bontang Amankan Kakek yang Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Penulis : Admin
3 July 2024
Font +
Font -

Bontang — Gempar seorang kakek berinisial AH (63) asal Kota Bontang telah melakukan rudapaksa anak di bawah umur pada Maret 2024 lalu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Iptu Hari Supranoto mengatakan sang kakek itu sudah diamankan.

”Sudah diamankan oleh Polres Bontang,” ucap Iptu Hari Supranoto," Rabu (3/7).

Dia membeberkan pelaku sejak Rabu (29/5) lalu dilaporkan orang tua korban. Atas laporan itu pihaknya melakukan visum terhadap korban.

"Tersangka tinggal di Kelurahan Berebas Tengah, usianya 63 tahun ditangkap usai ketahuan mencabuli anak yang masih berumur 8 tahun pada Selasa kemarin," bebernya.

Baca Juga: Polres Bontang gelar konferensi pers di Mako Polres Bontang pada Senin 13 Januari 2025 (dok: yub/katakaltim.com)Polres Bontang Gerebek Pengedar Narkoba di Hotel, Sita 255 Gram Sabu-sabu

Atas perbuatan tersangka tersebut, dikenakan, Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Kita masih mendalami kasusnya dan dia kena ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >