Bontang -- Proses kasus pembunuhan kakak oleh adiknya sendiri, kini masuk dalam tahap rekonstruksi.
Diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan itu terungkap lantaran ditemukan jenazah dalam jurang di depan Hotel Grand Mutiara kelurahan Jalan Arif Raman Satimpo Senin (15/1).
Baca Juga: Terobos Hutan Lindung, Ini Solusi Proyek Tol Samarinda-Bontang
Dengan demikian, Polres Bontang melalui Satreskrim menggelar rekontruksi di area Kantor Mapolres Bontang pada Kamis, (6/2/24).
Baca Juga: Andi Sofyan Dilantik Jadi DPD RI, Siap Perjuangkan Sektor Pendidikan, Kesehatan dan Kebudayaan
Dalam proses itu tersangka AY (31) beserta saksi dengan memperagakan 22 adegan bagaimana terjadinya kejadian tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui KBO Reskrim Polres Bontang Iptu Samuri menjelaskan tersangka melakukan rekonstruksi untuk mengulang kejadian sebenarnya.
"Tersangka kami suruh untuk rekonstruksi dengan memperagakan kronologi kejadiannya ,” katanya.
Diawali pada saat AY bertemu di masjid Terapung Selambai lalu mengajak korban untuk ikut bersamanya.
Lalu tersangka pulang berganti baju kerumahnya lalu bertemu dengan bosnya sebagai saksi untuk meminjam motor hal itu dijelaskan pada adegan satu hingga delapan.
Pada adegan sembilan sampai 10, tersangka menjemput korban lalu pergi dengan niatan mengajak berkelahi dengan korban.
Pada pukul 11.40 Wita, memberhentikan motor tepat di depan Hotel Grand Mutiara. tepatnya pada adegan ke 11 AY memukul wajah korban dengan tangan kanan. Kemudian korban memeluk tersangka. Keduanya pun terguling ke dalam jurang.
Di adegan 14 , saat di jurang tersangka menaiki tubuh kakaknya, lalu memukul kakak korban.
Setelahnya pada adegan 16 tersangka mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Kemudian tersangka melayangkan kembali pukulan ke wajah korban.
Setelah korban lemas tidak berdaya leher H kembali dipiting dari belakang Lalu diinjak sebanyak dua kali pada adegan ke 19.
Tersangka bergegas meninggalkan tubuh kakaknya yang tergeletak di bawah jurang.(*).