BONTANG — Polres Bontang konsisten tangani kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bontang mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku curanmor.
Pada Jumat 16 Januari 2026 kemarin, polisi di Bontang menangkap lagi 1 orang tersangka pencuri sepeda motor berinisial AN (41).
“Penangkapan di wilayah Loktuan, Kecamatan Bontang Utara,“ ucap Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah.
Setiap perkara, tegas dia, ditangani secara bertahap dan terukur. Penegakan hukum membutuhkan proses dan kehati-hatian.
“Setiap laporan kami tindak lanjuti berdasarkan alat bukti, dan pengungkapan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan kasus curanmor,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga kini menjalani proses penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHPidana UURI Nomor 1 Tahun 2023. (Yub)














