Payload Logo
BPJS Ketenagakerjaan

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bontang (dok: Agu/katakaltim)

Hingga Akhir Agustus 2026 BPJS Ketenagakerjaan Bontang Bayarkan Manfaat Rp150,6 Miliar

Penulis: Agung | Editor:
16 September 2026

BONTANG — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang telah membayarkan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar Rp150,6 miliar sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Taufiq Nurrahman, mengatakan pembayaran tersebut mencakup 16.162 kasus klaim dari peserta.

“Mulai Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026, BPJS Ketenagakerjaan Bontang telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 16.162 kasus,” ucap Taufiq, Rabu 16 September 2026.

Dari jumlah tersebut, klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi yang paling dominan, yakni 11.683 kasus dengan nilai Rp123,5 miliar.

Kemudian Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 208 kasus senilai Rp4,5 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 2.476 kasus senilai Rp10,9 miliar, serta Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 364 kasus dengan nilai Rp7,6 miliar.

“Hingga bulan ini klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, di mana peserta langsung bisa klaim JHT-nya dengan masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaannya,” tuturnya.

Di sisi lain, tingginya angka klaim JKK juga menjadi perhatian. Hingga akhir Agustus 2026, tercatat 2.476 kasus kecelakaan kerja telah ditangani BPJS Ketenagakerjaan Bontang.

Menurut Taufiq, angka tersebut menunjukkan risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.

Ia menerangkan, kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 15.

Dalam aturan tersebut, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.

Namun, Taufiq menyebut masih terdapat pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban tersebut, khususnya perusahaan di sektor jasa konstruksi.

Ia mengimbau seluruh perusahaan segera mendaftarkan perusahaan beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak mulai aktif beroperasi.

Selain itu, pembayaran iuran juga diminta dilakukan tepat waktu agar hak pekerja tetap terlindungi.

“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya. Karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di Wilayah Kota Bontang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Selain empat program utama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang juga mencatat klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Taufiq menambahkan, sesuai UU No. 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, JKP menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang telah melayani 1.218 kasus klaim JKP dengan total nilai manfaat mencapai Rp3 miliar.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” terangnya.

Di kesempatan berbeda, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Faizal Rachman, mengatakan pembayaran manfaat jaminan sosial merupakan bentuk nyata kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.

“Besarnya manfaat yang telah dibayarkan menunjukkan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja. Kami terus mendorong agar semakin banyak pekerja terlindungi, sehingga ketika risiko pekerjaan terjadi, pekerja dan keluarganya memiliki jaring pengaman,” tutur Faizal. (Adv)

Dilihat 708 kali