Dibaca
32
kali
Pengedar narkoba (foto: polres Bontang)

Polres Bontang Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 3 Pelaku

Penulis : Agu
18 January 2024
Font +
Font -

Bontang –- Polres Bontang berhasil menangkap tiga pengedar narkoba sekaligus dalam sehari.

Kapolres Bontang AKBP Alex F L Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Awalnya dua Warga Berbas Pantai yakni Ib (28) dan MSJ (28) ditangkap pada Rabu (17/1/2024) pukul 19.30,” ujarnya.

Baca Juga: Ratusan warga Loktuan, Kecematan Bontang Utara, Kota Bontang, ikuti reses Wakil Ketua DPRD Bontang, Sitti Yara, Kamis 24 April 2025 (dok: yub/katakaltim)Warga Loktuan Soroti 3 Persoalan dalam Reses Wakil Ketua DPRD Bontang

Dari tangan tersangka, ditemukan dua poket sabu seberat 19,99 gram, beserta barang bukti lainnya seperti kemasan minuman teh, tisu, dan ponsel.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Terpilih, Rudy Mas’ud (kanan) bersama Wakilnya, Seno Aji (kiri) saat ditemui awak media di Kota Samarinda pada Kamis 6 Februari 2025 (dok: galang/katakaltim)Nasib Program Pendidikan Gratis Pol di Kaltim, Apa Kata Rudy Mas’ud dan Seno Aji?

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan, hingga akhirnya kembali menangkap pengedar sabu berinisial MSG (25).

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu bungkus sabu seberat 0,43 gram, pipet kaca, plastik klip, dan ponsel yang ikut disita polisi.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan, termasuk mendalami dari mana asal-usul narkoba tersebut,” tutupnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >