Polres Bontang Tangkap Penyalahguna Narkoba, Amankan 1,61 Gram Sabu (aset: katakaltim)

Polres Bontang Tangkap Penyalahguna Narkoba, Amankan 1,61 Gram Sabu

Penulis : Redaksi
28 August 2024
Font +
Font -

BONTANG – Polres Bontang tangkap seorang pria berinisial NA (31) yang diduga terlibat dalam kasus narkoba.


Pria yang berasal dari Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara ini ditangkap pada Senin malam (26/8/2024).

Baca Juga: Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang bekerjasama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Samarinda menggelar Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Tematik dalam upaya Konvergensi penurunan Stunting, Kamis (12/9/2024). (aset: katakaltim)BBPOM Samarinda Gelar Edukasi Tematik Penurunan Stunting, Imbau Warga Bontang Jadi Konsumen Cerdas

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga: Tim gabungan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) temukan 6 orang positif narkoba dalam operasi yang digelar pada Sabtu (2/11/2024) malam di Prakla Bontang.6 Orang Positif Narkoba dalam Pemeriksaan Mendadak Tim P4GN Bontang di THM Prakla

“Kami menerima laporan dari warga bahwa tersangka sering terlibat dalam transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penangkapan,” ujar AKP Rihard Nixon.

Saat penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua poket narkoba siap edar dengan total berat 1,61 gram.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” tambahnya.

Saat ini, tersangka NA berada di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok narkoba yang diduga terlibat dalam kasus ini.

NA dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Font +
Font -