KUKAR — Polres Kutai Kartanegara (Kukar) ungkap 2 kasus sabu dalam waktu berdekatan di Kecamatan Kota Bangun.
Kasus pertama pada Kamis, 30 Oktober 2025. Seorang pria berinisial PA (31) digerebek di rumahnya di Jalan M. Sidik RT 17, Kelurahan Kota Bangun Ulu.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus sabu 1,38 gram yang tersimpan rapi di dalam dompet biru putih di samping kasur tempatnya menjaga anak.
"Kalau biasanya dompet disimpan buat uang, yang ini malah buat sabu. Untung cepat ketahuan, kalau tidak bisa jadi ‘tabungan bahaya’,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko dalam keterangannya yang diterima, Jumat 7 November 2025.
Selain sabu, polisi juga mengamankan berbagai perlengkapan konsumsi dan transaksi seperti pipet kaca, plastik klip, sendok takar, korek api, serta uang tunai Rp1 juta.
PA pun tak bisa banyak bicara dan hanya mengakui barang itu miliknya.
Kasus kedua tak kalah menarik. Sekitar pukul 02.30 Wita, Jumat 31 Oktober 2025 dini hari, petugas mencurigai dua pria yang berhenti di pinggir jalan menggunakan Yamaha Lexy hitam KT 4540 CBC. Salah satunya diketahui berinisial M (35).
Begitu melihat polisi mendekat, M sempat menjatuhkan plastik kresek hitam ke tanah, seolah-olah sedang buang sampah.
Sayangnya, yang dibuang bukan sampah biasa, melainkan bungkus teh kotak berisi delapan paket sabu dengan berat total 60,41 gram.
“Cukup kreatif menyembunyikan sabu dalam bungkus teh kotak, tapi sayangnya kreativitasnya tidak pada tempatnya,” tandasnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan pipet kaca, timbangan digital, plastik klip, serta dua unit handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kedua tersangka, PA dan M, kini sudah ditahan di Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (Akbar)













