Dibaca
75
kali
Konferensi Pers Satreskoba Polresta Balikpapan terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu. (Dok: hlm/katakaltim)

Polresta Balikpapan Tangkap 24 Tersangka Kasus Narkoba per Januari 2025

Penulis : Hilman
6 February 2025
Font +
Font -

BALIKPAPAN — Satreskoba Polresta Balikpapan gagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total sebanyak 242,25 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, sepanjang Januari 2025, pihaknya mengungkap 20 laporan terkait penyalahgunaan narkoba di Balikpapan.

“Dari 20 laporan itu, kami dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan mengungkap 13 kasus, sedangkan 7 laporan diungkap jajaran Polsek Balikpapan,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu 5 Februari 2025.

Baca Juga: Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto memimpin sidang kasus perkara pidana nomor 736/Pid.Sus/2024/PN Bpp tentang kasus tambang galian C Ilegal eks Hotel Tirta Balikpapan dengan menghadirkan saksi Staf Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan Musdiansyah, dan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup DLH Balikpapan Haryadi, Rabu 15 Januari 2025 (dok: hilman/katakaltim)Akibat Rusuh di Pengadilan, Sidang Kasus Tambang Ilegal di Balikpapan Kini Dikawal Polisi

Bangkit menambahkan, dalam pengkupapan 20 kasus narkoba ini pihaknya mengamankan sebanyak 24 orang tersangka.

Baca Juga: Mediator Hubungan industrial Suryadi bersama Ketua Satgas P4GN, Babrak Karmal (dok: katakaltim)Pekerja Tak Aman di Kota Taman..? Disnaker Bontang Bakal Gelar Pertemuan dengan BNN dan Perusahaan

“Adapun barang bukti narkotika sabu-sabu yang diamankan sebanyak 242,25 gram. Jika barang bukti itu diestimasikan menjadi uang, maka akan senilai kurang lebih Rp 363 juta,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan banyak warga Kota Balikpapan dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

“Dari pengungkapan tersebut, kita berhasil menyelamatkan setidaknya 1.200 jiwa terhindar dari bahaya narkotika,” tegasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >