Payload Logo
DPRD Kutim
Beras
Dilihat 697 kali

Barang bukti beras yang digelapkan kedua tersangka (dok: Polresta Samarinda)

Polresta Samarinda Bongkar Penggelapan 40 Ton Beras, Pelaku Dikejar Sampai ke Balikpapan

Penulis: Ali | Editor: Agu
20 Desember 2025

SAMRINDA — Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus penggelapan beras sebanyak 1.588 karung atau hampir 40 ton yang melibatkan jaringan penyedia jasa angkutan.

Pelaku utama berinisial JD (35) diringkus petugas di wilayah Balikpapan Barat pada Jumat 19 Desember 2025, siang.

Melalui pengembangan intensif, polisi kembali mengamankan rekan pelaku berinisial AS (48) di Samarinda pada malam harinya.

Keduanya diduga kuat berperan membantu menjual beras hasil kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Kasus bermula saat korban mempercayakan pengiriman beras dalam jumlah besar menuju Kutai Barat menggunakan jasa angkut milik pelaku.

Namun, bukannya sampai ke tujuan, puluhan ton beras tersebut justru dilarikan dan dijual secara ilegal, yang mengakibatkan korban rugi materil mencapai Rp602.447.500.

"Kami bergerak cepat melakukan pengejaran lintas kota setelah menerima laporan dari korban,” ucap tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Agus Setyawan dalam keterangan resminya.

Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan mendalam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Dalam upaya penegakan hukum tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sisa barang bukti berupa 38 karung beras merk Mawar Merah ukuran 25 kilogram.

Turut diamankan 1/2 karung beras lainnya, serta menyita uang tunai senilai Rp6.500.000 sisa hasil penjualan barang gelap tersebut.

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat,” ucap Agus. (Ali)