Dibaca
20
kali
Polsek Anggaran Kukar, tangkap pria yang menyalahgunakan narkoba (dok: Humas Polres Kukar)

Polsek Anggana Kukar Bekuk Penyalahguna Narkoba, Amankan 4,95 Gram Sabu-sabu

Penulis : Saputra
 | Editor : Agu
4 July 2025
Font +
Font -

KUKAR — Jajaran Unit Reskrim Polsek Anggana, Polres Kutai Kartanegara, mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika Senin 30 Juni lalu.

Seorang pria berinisial RP, warga Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, dibekuk di Jalan Poros Samarinda–Anggana.

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat.

Baca Juga: Polres Kukar tangkap pengedae narkoba (aset: katakaltim)Polsek Muara Jawa Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan 643 Obat-obatan

Masyarakat melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Sungai Meriam. Tersangka diketahui telah menjadi Target Operasi (TO) sejak tahun 2024.

Baca Juga: Pria berinisial JY diamankan polisi (Dok: humas polres Bontang)Nikmati Barang "Haram", Warga Kelurahan Api-api Diamankan Polisi

“Tersangka RP telah lama kami pantau karena sering melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Anggana. Saat anggota kami melakukan penggerebekan pada November 2024 lalu, tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Kapolsek, Jumat 4 Juli 2025.

Dalam penangkapan terbaru ini, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Sebelumnya, polisi sempat menemukan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada tahun 2024.

Barang bukti yang ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih 4,95 gram, 1 buah timbangan digital warna silver.

Termasuk 1 unit sepeda motor Suzuki Satria R warna hitam KT-3841-MC, 1 bungkus rokok kosong merek Marlboro Ice Burst dan 1 unit handphone Oppo warna hitam.

Petugas juga telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pembuatan laporan polisi, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >