KUKAR — Polsek Loa Kulu meringkus penambangan ilegal di lokasi penambangan Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar, Jum'at, tanggal 28 Maret 2025.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, dalam keterangannya mengatakan pelaku berinisial M, seorang laki-laki berusia 52 tahun.
la diduga telah melakukan penambangan ilegal di lokasi tersebut menggunakan excavator.
Baca Juga: Polsek Tenggarong Seberang Tangkap Penyalahguna Narkoba, Dapati 7 Bungkus Sabu-sabu
“Penangkapan dilakukan tim gabungan dari Polsek Loa Kulu, PT Beringin Jaya Abadi (BJA), dan Danpomdam VI/MLW Kota Balikpapan,” jelasnya, Senin 31 Maret 2025.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit excavator PC 125 merk SANY warna kuning, serta video dan foto yang menunjukkan aktivitas penambangan ilegal.
Dia menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari PT Beringin Jaya Abadi (BJA) tentang adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
"Kami telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, dan hasilnya kami menemukan bahwa pelaku telah melakukan penambangan ilegal di lokasi tersebut," jelasnya.
Pelaku dikenakan pasal 158 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, jo Pasal 55 KUHP, tentang melakukan penambangan tanpa izin.
“Kita sudah amankan pelaku di Polsek Loa Kulu,” tutupnya. (*)