Payload Logo
Bontang

Pemkot Bontang bersama DPRD Bontang sepakat batalkan proyek multi years Danau Kanaan, Rabu 13 Mei 2026 (dok: irw/katakaltim)

Proyek Tahun Jamak Danau Kanaan Bontang dengan Anggaran Rp267 Miliar Resmi Dibatalkan

Penulis: Irw | Editor: Agung
13 Mei 2026

BONTANG — DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang resmi membatalkan proyek tahun jamak (multi years) pengembangan dan penataan Danau Kanaan Tahun Anggaran 2026–2028.

Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang, Rabu (13/5/2026), sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah.

Dalam rapat tersebut, Sekretariat DPRD Kota Bontang membacakan Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Persetujuan DPRD terhadap Pembatalan Kesepakatan Kegiatan Tahun Jamak Pengembangan dan Penataan Danau Kanaan.

Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menetapkan keputusan itu sebagai bentuk kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keberlanjutan keuangan daerah.

“DPRD Kota Bontang menyetujui terhadap pembatalan kesepakatan kegiatan tahun jamak pengembangan dan penataan Tahun Anggaran 2026–2028,” bunyi keputusan yang dibacakan dalam rapat paripurna.

Selain keputusan DPRD, rapat juga memuat penandatanganan nota kesepakatan pembatalan proyek antara Pemerintah Kota Bontang dan DPRD Kota Bontang.

Dokumen tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bersama pimpinan DPRD Kota Bontang, yakni Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam dan Wakil Ketua DPRD Sitti Yara.

Dalam nota kesepakatan dijelaskan bahwa pembatalan proyek dilakukan akibat adanya penyesuaian kapasitas fiskal daerah yang berdampak langsung pada penurunan target pendapatan daerah.

Kondisi tersebut dinilai memengaruhi prioritas pembangunan yang telah dirancang sebelumnya.

“Sehubungan dengan penyesuaian kapasitas fiskal daerah terdapat penurunan target pendapatan daerah yang secara langsung berdampak pada target rencana pembangunan,” demikian isi nota kesepakatan yang dibacakan dalam rapat.

Adapun proyek yang dibatalkan merupakan sub kegiatan revitalisasi danau dalam program pengelolaan sumber daya air dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam satu daerah kabupaten/kota.

Sebelumnya, proyek pengembangan Danau Kanaan dirancang dengan total anggaran mencapai Rp267,656 miliar.

Rinciannya meliputi pembiayaan APBD Tahun 2026 sebesar Rp48,844 miliar, Tahun 2027 sebesar Rp129,977 miliar, dan Tahun 2028 sebesar Rp88,834 miliar.

Pembatalan proyek multi years tersebut mengacu pada berbagai regulasi pengelolaan keuangan daerah, mulai dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah hingga aturan teknis pengelolaan keuangan daerah dari pemerintah pusat.

Dengan keputusan itu, proyek pengembangan dan penataan Danau Kanaan untuk periode 2026–2028 resmi dibatalkan berdasarkan kesepakatan bersama DPRD dan Pemerintah Kota Bontang. (Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025