BONTANG — DPRD Kota Bontang tinjau langsung kondisi Kapal Ro-Ro, kapal motor penumpang (KMP) Bontang Express II di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Jumat 4 September 2026.
Di tengah sengketa kepemilikan Kapal Ro-Ro, DPRD Bontang mau memastikan kondisi kapal yang sebelumnya dilaporkan terbakar di area Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, pada Agustus 2026 lalu.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan dari hasil peninjauan, kerusakan yang terjadi tak separah yang ramai diberitakan di media sosial.
“Kami masuk ke tempat yang terbakar dan melihat langsung kondisi kapal. Ternyata pascakebakaran itu hanya empat hari perbaikan. Jadi kami melihat tidak seheboh kemarin di media sosial dengan fakta yang ada,” ucap Rustam saat ditemui di ruangannya, Selasa 8 September 2026
Ia menjelaskan, titik kebakaran berada di bagian buritan kapal, tepatnya di ruang laktasi, area paling belakang. Lokasi tersebut jauh dari tempat duduk penumpang maupun ruang mesin.
“Namanya asap itu biasalah. Walaupun hanya sumbu kecil, apalagi di ruang tertutup, memang luar biasa asapnya. Tapi itu jauh dari tempat duduk pengunjung, dari anjungan bawah, bahkan dari mesin,” katanya.
Dalam peninjauan itu, DPRD juga mengecek sejumlah bagian kapal. Mulai dari tempat penyusunan mobil, dek penumpang, ruang laktasi, toilet hingga ruang kemudi dan ruang kapten.
Menurut dia, kondisi kapal justru membuat pihaknya terkejut. Sebab, meski tergolong kapal tua, fasilitas dan pengelolaannya dianggap cukup baik.
“Saya terkaget-kaget melihat kapal itu. Karena kalau saya hitung-hitung kapal itu sudah berumur 32 tahun. Kapal itu sudah tua, sudah usang sebenarnya. Tapi pengelola sekarang ini kami sangat apresiasi dan bangga melihat bahwa kondisi kapal sekarang ini sangat profesional,” ungkapnya.
Ia menilai KMP Bontang Express II masih layak berlayar berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan secara langsung.
“Ruang kemudinya, ruang kaptennya, ternyata masih sejuk semuanya. Dalam arti kapal ini sangat layak dan layak untuk berlayar,” tukasnya.
Selain kondisi kapal, Rustam juga menyoroti potensi manfaat ekonomi KMP Bontang Express II bagi daerah.
Ia menyebut pengelola saat ini mengaku siap memenuhi kewajiban ke Pemkot Bontang, termasuk memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bontang Transport punya niat bahwa kapal ini memang Pemerintah Kota Bontang. Maka selayaknya, karena dibeli dengan uang negara, uang rakyat, juga harus ada manfaatnya kepada Kota Bontang,” katanya.
Rustam mengapresiasi rencana tersebut. Tapi, kewajiban pengelola ke Pemkot Bontang perlu diperjelas, termasuk mekanisme pembayaran dan besaran kontribusinya setelah memperhitungkan biaya operasional kapal.
“Karena kapal itu kalau tidak salah disewa sekitar Rp250 juta per bulan kepada Pemerintah Kota Bontang. Nanti cara berhitungnya berapa, potong operasional atau segala macam, berapa nanti diberikan PAD untuk Pemerintah Kota Bontang. Saya sangat setuju,” tegasnya.
Ia berharap Pemkot Bontang serius menyelesaikan persoalan hukum yang masih membayangi Kapal Ro-Ro.
“Saya berharap kepada Pemerintah Kota Bontang, tolong sangat serius menyelesaikan kasus sengketa yang ada di Pengadilan Negeri Bontang sini,” tegas Rustam.
Diketahui, gugatan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) terkait kepemilikan dan proses eksekusi KMP Bontang Express II, kini kandas di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.
Majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Perumda AUJ terhadap PT Glora Kaltim dan PT Bontang Transport tidak dapat diterima. (Caca)














