Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) terus memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan daycare atau taman asuh anak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh layanan pengasuhan anak di Kota Balikpapan berjalan aman, nyaman, dan sesuai standar nasional perlindungan anak.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Workshop Pemenuhan Hak Anak yang digelar di Balai Kota Balikpapan, Kamis (7/5/2026), dengan melibatkan puluhan pengelola daycare dari berbagai wilayah di Balikpapan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DP3AKB Balikpapan, Nursyamsiarni Djufril Larose, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak.
“Daycare harus benar-benar menjadi tempat yang aman dan terpercaya bagi orang tua. Anak-anak yang dititipkan harus mendapatkan perlindungan, perhatian, dan pengasuhan yang layak,” ujar Nursyamsiarni.
Ia menegaskan, penguatan standar daycare menjadi penting setelah munculnya sejumlah kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak di beberapa daerah di Indonesia. Menurutnya, Balikpapan tidak boleh lengah dan harus memperkuat sistem pengawasan sejak dini.
“Kita belajar dari kasus yang sempat viral di daerah lain. Jangan sampai kejadian serupa terjadi di Balikpapan. Karena itu pembinaan dan pengawasan harus diperkuat,” katanya.
Dalam workshop tersebut, DP3AKB menghadirkan narasumber dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara daring, serta pengelola daycare yang telah memenuhi standar dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Sebanyak 27 pengelola daycare mengikuti kegiatan tersebut. Mereka diberikan pemahaman mengenai standar Taman Asuh Ramah Anak, termasuk aspek kompetensi sumber daya manusia, keamanan fasilitas, hingga pola pengawasan terhadap anak.
Nursyamsiarni menjelaskan, terdapat tujuh komponen utama dalam standardisasi daycare yang harus dipenuhi pengelola. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah kualitas tenaga pengasuh.
“Pengelola daycare idealnya memiliki latar belakang pendidikan PAUD. Selain itu, para pengasuh juga wajib mengikuti pelatihan dan memahami Konvensi Hak Anak agar mampu memberikan pengasuhan yang tepat,” jelasnya.
Tak hanya soal SDM, fasilitas keamanan juga menjadi syarat penting dalam operasional daycare. Setiap tempat penitipan anak diwajibkan memiliki CCTV, alat pemadam api ringan (APAR), hingga sistem keamanan lingkungan yang memadai.
Selain itu, aturan rasio antara jumlah pengasuh dan anak juga menjadi perhatian khusus. Untuk bayi usia 0 sampai 2 tahun, satu pengasuh maksimal menangani empat anak. Sedangkan anak usia 4 hingga 6 tahun dapat didampingi satu pengasuh untuk maksimal 15 anak.
“Semakin kecil usia anak, maka pengawasan harus semakin ketat. Ini penting agar anak mendapat perhatian maksimal selama berada di daycare,” tambahnya.
DP3AKB memastikan pembinaan terhadap pengelola daycare akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Saat ini seluruh daycare yang terdata di Balikpapan disebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun pemerintah tetap melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan seluruh standar pelayanan terpenuhi.
Hingga kini, belum ditemukan laporan kasus kekerasan anak di daycare di Balikpapan. Meski demikian, pemerintah menilai langkah antisipasi dan edukasi tetap harus menjadi prioritas utama demi menjamin perlindungan anak sejak usia dini.
“Kami berharap seluruh daycare di Balikpapan bisa menjadi tempat pengasuhan yang berkualitas, aman, dan ramah anak,” tutup Nursyamsiarni. (Han/Adv Diskominfo Balikpapan)














