KUTIM — Ketua DPRD Kutim, Jimmi, turut berkomentar atas berakhirnya masalah Kampung Sidrap yang dimohonkan Bontang ke Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara nomor 10/PUU-XXII/2024.
Jimmi menyampaikan agar semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan provokasi.
“Keputusannya sudah clear. Ini tetap wilayah Kutim. Jadi jangan ada lagi yang coba-coba memprovokasi,” Kata Jimmi, ditemui Kamis 18 September 2025 di Sangatta.
Langkah selanjutnya, kata dia, harus ada penertiban administrasi, seperti beberapa RT Kota Bontang yang berada di Dusun Sidrap.
"Kan enggak boleh kita mengklaim wilayah orang, apalagi sudah ditentukan batasnya. Tapi kalau mau tinggal dan berusaha mengolah tanah di Kutim bisa saja," jelasnya.
Katanya, terkait batasan-batasan tersebut harus giat disosialisasikan ke masyarakat sesegara mungkin untuk meredam kembali terjadinya konflik.
Ia juga mengatakan Pemerintah Provinsi harus ambil andil dalam penegasan terkait batasan kedua daerah.
"Dari awal kan kita sampaikan di forum-forum bersama-sama Gubernur itu, bahwa ini jangan sampai ada yang melanggar aturan,” tegasnya
“Kalau ada konflik antara pemain dan sesuai aturan sudah, jangan salahkan pemainnya tapi protes wasitnya karena wasit yang membatasi," sambung Jimmi.
Jika pihak Bontang, masih kata Jimmi, belum dapat menerima keputusan MK yang bersifat final, ia menilai sifat optimis memang baik.
"Tapi bakal menimbulkan harapan baru juga sih untuk masyarakat. Ya memang kita dilarang untuk berputus asa. Tapi Jangan buang-buang energi, kalau hal-hal yang produktif itu kan kita bisa bangun bersama tuh wilayah," terangnya. (Cca)











