Payload Logo
Bontang

Pemerintah pusat mulai memperketat proses pengurusan izin usaha melalui perubahan regulasi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28. Aturan baru ini membuat proses pendaftaran usaha di sistem OSS tidak lagi bisa dilakukan sembarangan.(dok: katakaltim)

Regulasi Baru Perketat Izin Usaha, Pelaku UMKM Kini Wajib Cantumkan Lokasi Akurat

Penulis: irw | Editor: Agung
12 Mei 2026

BONTANG – Pemerintah pusat mulai memperketat proses pengurusan izin usaha melalui perubahan regulasi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28. Aturan baru ini membuat proses pendaftaran usaha di sistem OSS tidak lagi bisa dilakukan sembarangan.

Penata Perizinan Ahli Muda PTSP Bontang, Idrus, mengatakan salah satu perubahan paling penting adalah kewajiban mencantumkan lokasi usaha secara detail melalui sistem petak poligon.

“Kalau dulu tanpa lokasi usaha masih bisa daftar di OSS, sekarang harus dipastikan usahanya benar-benar ada,” ujarnya.

Menurut Idrus, kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh data usaha yang terdaftar benar-benar valid dan sesuai kondisi di lapangan. Dengan sistem petak poligon, titik lokasi usaha dapat diketahui secara pasti sehingga meminimalisir data fiktif.

Ia menjelaskan, regulasi baru ini sekaligus menjadi upaya pemerintah meningkatkan ketertiban administrasi usaha, terutama bagi pelaku UMKM yang selama ini masih banyak belum memahami pentingnya legalitas dan keakuratan data usaha.

PTSP Bontang pun terus melakukan pendampingan kepada masyarakat, termasuk membantu pembuatan titik lokasi usaha agar pelaku usaha tidak kesulitan saat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Sekarang sistemnya lebih detail. Jadi masyarakat memang harus memastikan alamat dan lokasi usahanya sesuai,” tambahnya.

Dengan aturan yang semakin ketat, pemerintah berharap seluruh usaha yang terdaftar di OSS benar-benar aktif dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun operasional.(Adv)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025